klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kepala SMP di Bangkalan Dilaporkan Nyaris Perkosa Gadis 24 Tahun

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Seorang kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Bangkalan dilaporkan telah berbuat cabul kepada seorang gadis berusia 24 tahun. Saat ini polisi sudah mengusut laporan cabul yang dilakukan MS (42), oknum kepala sekolah terhadap korban (24), warga Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

[irp]

Kepada wartawan, NS mengatakan, aib itu terjadi kantor lembaga pendidikan di Desa Bragang sekitar pukul 09.12 WIB, pada 13 Juni 2020. Awalnya, korban ia diminta MS untuk datang ke kantornya, untuk melengkapi dokumen lembaga milik korban.

"Saya ditelepon oleh pelaku, katanya ada keperluan. Jadi saya datang ke kantornya. Tapi sebelum berangkat, saya juga janjian sama temen saya untuk ketemu di kantor tersebut," jelasnya kepada wartawan, Selasa (15/7/2020).

Setiba di kantor, korban langsung menuju ke ruangan MS. Dia diminta MS duduk di sofa. Tidak lama kemudian MS menghampiri korban dengan duduk berdempetan. Merasa ada yang aneh dengan perilaku MS, NS langsung berdiri dan meminta izin untuk pamit pulang.

Namun, tangan kanannya langsung ditarik oleh pelaku, hingga NS terjatuh di sofa. Bahkan bajunya sampai sobek di bagian lengan. Selanjutnya MS memaksa korban untuk berbuat mesum namun ditolak. "Saya tidak mau. Kemudian saya menendang terpental ke tembok dan terjatuh ke bawah meja untuk mempertahankan baju saya agar tidak dibuka," jelasnya.

Saat itu korban berhasil melarikan diri dengan kondisi baju yang sudah sobekl di bagian tengah. NS kabur sambil menangis atas tindakan pelecehan yang dilakukan oleh MS. Korban melaporkan MS ke Polsek Klampis, Bangkalan pada 25 Juni dan sudah diperiksa 5 kali.

[irp]

Korban berharap pelaku segera diproses secara hukum dan meminta kepolisian bertindak adil terhadap kasus yang dialaminya. "Saya harap pihak kepolisian tidak pandang bulu. Karena tindakan yang dilakukan pelaku ini adalah tindakan pelecehan seksual yang melanggar hukum," pungkasnya.

Kapolsek Klampis AKP Lukas Effendi, melalui anggota Unit Reskim, Aiptu Safril Arisandi menyampaikan, proses perkara korban tindak pidana dugaan pencabulan yang menimpa NS sudah dilakukan penyidikan dengan meminta keterangan 4 orang saksi.

"Kami sudah menaikkan aduan korban dari penyelidikan menjadi penyidikan, pada 13 Juli 2020. Kami juga sudah membawa korban konseling ke Polda Jatim. Konseling itu penting bagi kami untuk melengkapi dan mencukupi bukti-bukti. Setelah dari konseling, selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," pungkasnya. (hen)

Editor :