KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - DPRD Kabupaten Sidoarjo menemukan fakta jika ada Tanah Kas Desa (TKD) hendak dijual ke pengembang untuk dijadikan perumahan. Temuan itu diketahui saat Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) menggelar sidak ke sejumlah desa di Kecamatan Porong.
[irp]
Ketua Pansus RTRW, Tarkit Erdianto mengaku terkejut dengan fakta di lapangan seperti itu. Awalnya dia hanya mendengar rumor, namun setelah dicek di lokasi dan berdasarkan peta desa, ternyata memang ada status lahan yang mau dikuningkan itu merupakan TKD. Lahan berstatus TKD ini ada di beberapa blok bidang di Desa Kedungsolo Porong.
"Luasnya ada yang tiga hektar. Ada juga dua hektare. Tarkit menyebut, lahan TKD itu bahkan ada yang masih berupa sawah.," kata Tarkit
Dikatakan, pihaknya bakal menindaklanjutinya dengan serius temuan tersebut. Dia segera membahasnya di dalam rapat internal Pansus RTRW dan selanjutnya akan diklarifikasi ke pihak pengusul Raperda RTRW, yakni Pemkab Sidoarjo. Saat sidak, Pansus RTRW juga mendapatkan fakta sejumlah lahan yang diusulkan menjadi zona kuning, ternyata lahannya masih subur dan produktif, serta didukung adanya irigasi yang memadai. Tarkit pun menegaskan, pihaknya tetap akan mempertahankan lahan yang produktif itu sebagai zona hijau.
[irp]
Ditambahkan, Pansus RTRW mendatangi lahan di Desa Kedungsolo, Kesambi, Kebonagung dan Lajuk Kecamatan Porong. Sidak ke kawasan Kecamatan Porong ini, merupakan sidak kesekian kalinya yang dilakukan Pansus RTRW. Sebelumnya, sidak digelar ke Kecamatan Tulangan dan Kecamatan Krembung.
Dari data Pansus RTRW, draf usulan Pemkab Sidoarjo tentang perubahan status lahan hijau menjadi kuning, di Kecamatan Porong, mencapai 1.154,16 hektare. Lahan tersebut diantaranya di Desa Kebonagung 126,05 hektare, Desa Kedungsolo 73,24 hektare, Desa Kesambi 98,40 hektare dan Desa Lajuk 94,38 hektare. (hen)
Editor : Satria Nugraha