KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sejak dua hari ini sejumlah kantor Bank Bukopin di Surabaya ramai didatangi nasabahnya. Sebagianbesar dari mereka datang untuk menarik dananya hingga terjadi antrean di beberapa kantor cabang pembantu. Mereka menarik dana dari sejumlah instrumen tabungan hingga pensiun.
[irp]
Para nasabah yang datang menarik dananya, juga dibatasi nilai penarikannya. Mereka hanya boleh mencairkan dana sebanyak Rp 3 juta tiap hari melalui teller. Di kantor cabang lainnya juga dibatasi maksimal Rp 5 Juta. Sementara sejumlah ATM di KCP Bukopin tidak berfungsi. Seorang petugas di KCP Darmo mengatakan, ATM Bukopin selama beberapa hari memang tidak berfungsi. Di Kantor Cabang Pembantu Darmo , antrean juga terjadi.
Aksi nasabah menarik danannya dari Bank Bukopin itu didasarkan pada informasi di media sosial yang mengajak masyarakat untuk melakukan penarikan dana di perbankan. Tidak hanya Bank Bukopin, tapi juga Bank Tabungan Negara (BTN), dan Mayapada.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax di media sosial (Medsos) yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo, dalam rilisnya yang disampaikan kepada media massa Kamis, (02/07/2020). Dia mengatakan informasi yang beredar ajakan penarikan dana di perbankan tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar.
[irp]
Menurut data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2�n 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50�n 10%.
"OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat," tuturnya. Sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp (WA) resmi di Nimor 081157157157," kata Prabowo. (hen)
Editor : Redaksi