klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tambang Ilegal Kecamatan Besuk Diblokade Warga Ditutup Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polisi dan anggota TNI saat mendatangi lokasi galian ilegal di Kecamatan Besuk, Probolinggo,.
Polisi dan anggota TNI saat mendatangi lokasi galian ilegal di Kecamatan Besuk, Probolinggo,.

KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Warga Dusun Nangger, Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo memblokade akses masuk menujuk wilayah mereka dari kegiatan penambangan ilegal. Mereka meminta Pemkab Probolinggo dan Polres Probolinggo menutup lokasi galian.

[irp]

Blokade dilakukan di jalan masuk Desa Sindetlami timur Masjid Assyafi’i. Batang tiang listrik yang dijadikan blokade digeletakkan sedemikian rupa, menyisakan jalan bagi kendaraan roda 2 dan roda 3 saja. Lokasinya sekitar 300 meter dari lokasi galian pasir dan tanah uruk tersebut.

Polsek Besuk yang menerima laporan wraga Desa Sindetlami langsung bertindak. Beberapa personel kepolisian mendatangi lokasi kejadian membubarkan aktivitas penggalian tersebut. “Kami sudah memberi pemahaman kepada para pekerja di lokasi, untuk tidak melanjut aktivitas penggalian. Sebab, penggalian yang dilakukan tidak berizin. Ditambah lagi ada keluhan dari masyarakat setempat, adanya penggalian itu meresahkan warga sekitar,” ujar Brigpol Tandi saat di lokasi penggalian.

Di lokasi penggalian, sempat menemui Ismail. Sopir pengangkut hasil galian tersebut mengatakan, dirinya tidak tahu perihal izin penggalian tersebut. Hanya saja, dirinya diberi upah Rp 30 ribu untuk mengantarkan hasil galian tersebut ke Desa Alaskandang.

“Perihal izin saya kurang mengerti dan tidak tahu. Kalaupun mau dilanjutkan, ya tidak mungkin. Sebab pihak kepolisian sudah meminta penggalian ini diberhentikan,” ujarnya.

[irp]

Perihal perizinan tersebut juga diungkap H Salma yang tidak lain adalah pemilik tanah galian C tersebut. Ia mengungkap bahwa tanah dengan luasan sekitar 174 meter itu dijualnya pada pembeli bernama Nur. Tanah yang dijualnya akan digunakan sebagai bahan pembuatan kerajinan tangan.

“Pembeli ini bilangnya sudah izin sama Kepala Desa, makanya saya jual dengan harga Rp 1.400 ribu. Ternyata masih belum selesai perizinannya. Apalagi ada komplain dari warga ini. Biar nanti saya urungkan penjualannya. Untuk penggunaannya, kabarnya mau di buat bahan pembuatan gabah dan kerajinan lainnya,” ujarnya.

Sudaipi, Kades Sindetlami mengatakan, kejadian tersebut tidak hanya terjadi sekali di desanya. Sebalumnya di RT 15 juga pernah terjadi kejadian serupa. Namun pihaknya memastikan, tidak pernah memberi izin perihal penggalian tersebut.

“Bukan hanya sekali, saya juga tidak pernah memberikan izin. Jika ada aktivitas seperti itu, saya kembalikan lagi kepada masyarakat desa. Kalau masyarakat mau, nah baru dirembuk perizinan dan kesepakatannya. Misalnya, apabila ada jalan yang rusak, apa akan diperbaiki oleh pihak penambang? Sebab jalan itu kan menggunakan Dana Desa yang memang diperuntukkan kepada masyarakat,” ujarnya. (hen)

Editor :