KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Kegiatan warga dengan mengumpulkan massa banyak di Kabupaten Bojonegoro masih dilarang. Gugus Tugas Percepetan Penanganan Covid-19 Bojonegoro masih belum mencabut surat edaran larangan kegiatan dengan massa banyak.
Kabag Humas Pemkab Bojonegoro, Masirin mengatakan, Pemkab Bojonegoro akan melakukan rapat terkait aktifitas masyarakat saat memasuki massa new normal kali ini. Sebab, surat larangan melaksanakan aktifitas dengan massa banyak yang sebelumnya telah dikeluarkan, belum dicabut.
[irp]
"Sementara ini belum ada pencabutan terkait surat edaran yang memperbolehkan kegiatan dengan masa yang banyak," kata Masirin yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bojonegoro, Kamis (18/6/2020).
Saat ini di Kabupaten Bojonegoro warga sudah memulai aktifitas seperti biasa. Namun, warga dalam melaksanakan aktifitas warga sejumlah warga tetap menggunakan menjaga kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Kalau memang dicabut pastinya dengan mengunakan protokol kesehatan,"kata Masirin.
Dalam surat edaran yang telah dikeluarkan, sebut Masirin, meniadakan terjadinya pengumpulan masa dalam jumlah banyak baik untuk kegiatan keagamaan, hajatan dan kegiatan masyarakat lainnya.
"Iya, kami akan rapatkan ini secepatnya," lanjut Masirin.
[irp]
Sekedar diketahui, sebaran covid-19 di kabupaten Bojonegoro hingga 17 Juni 2020, jumlah positif terkonfirmasi kumulatif sebanyak 91 orang, meliputi yang dirawat 61 orang, meninggal dunia 12 orang dan sembuh 18 orang.
Sedangkan, status PDP kumulatif sebanyak 25 orang, dalam pengawasan 1 orang, selesai dalam pengawasan 13 orang dan meninggal dunia 11 orang, lalu ODP keseluruhan secara kumulatif sebanyak 259 orang, meliputi dipantau 13 orang, selesai pemantauan 244 orang dan meninggal dunia 2 orang. Sedangkan untuk status ODR sebanyak 42.772 orang dan OTG sebanyak 352 orang. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah