KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan memastikan perkara dugaan tambang illegal yang saat ini ditangani oleh anak buahnya tersebut tetap lanjut. Adapun terkait berkas perkara yang belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, karena memang masih dalam proses.
"Sudah kita panggil tapi tidak datang," ujar Kapolres, saat disinggung terkait pemanggilan terhadap pemilik tambang, Jumat (12/6/2020).
[irp]
Dia menegaskan, saat ini berkas perkaranya memang belum kelar. Setelah dinyatakan sempurna, pihaknya akan segera melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan.
"Ada tujuh perkara tambang, serta beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan di lokasi tambang," bebernya.
"Insya Allah kalau sudah selesai kita limpahkan. Kita profesional dalam menyidik kasus ini. Semua kan memerlukan waktu. Bagaimana kita membuat terang pidana itu, sehingga JPU akan bisa memahami dan menilai semua lengkap," urai mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.
[irp]
Seperti diketahui sebelumnya, ada sembilan alat berat dan empat damp truk berhasil diamankan polisi dari lokasi tambang berbeda. Kini, semua barang bukti itu berada di sekitar halaman Mapolsek Bangil.
Namun anehnya, perkara yang ditangani sejak bulan Juni 2019 tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejari Bangil sampai sekarang. Sampai-sampai muncul dugaan bahwa perkaranya terkesan digantung. (nul)
Editor : Redaksi