klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ada Denda Bagi Pelanggar Perbup Gresik di Masa Transisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto didampingi Wabup Moch Qosim saat memberikan penjelasan.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto didampingi Wabup Moch Qosim saat memberikan penjelasan.

KLIKJATIM.Com | Gresik - Tidak seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pelaksanaan masa transisi di Kabupaten Gresik bakal disertai sanksi denda. Aturan sanksi dan denda itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) No. 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru dalam masa Pandemi Covid 19.

[irp]

Sejumlah sanksi disiapkan bagi pelanggar perorangan maupun badan usaha terkait penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Gresik. Menurut Ketua Harian Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Gresik, Moch Nadlif sanksi itu salahsatunya dikenakan pada pengendara kendaraan bermotor.

"Khusus untuk moda transportasi roda dua yan berboncengan tidak satu alamat kami kenakan denda administratif Rp 50 ribu. Sementara bagi pengendara mobil yang tidak menerapkan social distancing sesuai yang telah diatur kami denda Rp 200 ribu,” kata Nadlif.

Kemudian aturan penyelenggaraan aktivitas masyarakat mulai dari perkantoran dan pabrik, restoran, mall dan hotel, pendidikan, perdagangan dan jasa hingga mobilitas melalui moda transportasi.

[irp]

Protokol kesehatan salahsatunya adalah dengan mengurangi jumlah karyawan saat bekerja, menyediakan thermo gun dan wastafel cuci tangan. Kemudian menerapkan physical distancing diakses masuk perusahaan, menggelar rapied tes hingga melakukan pengecekan kesehatan secara berkala.

“Perusahaan yang melanggar dendanya berkisar Rp 25 juta sampai Rp 100 juta tergantung dari kategori besar kecilnya perusahaan,” imbuhnya.

Sementara itu pada pasal 50 Pemkab tetap melarang masyarakat beraktifitas diluar rumah mulai pukul 22.00 hingga pukul 04.00 kecuali tenaga medis, serta aktivitas yang bersifat emergency.

“Bagi pekerja yang tugas malam harus mengantongi surat tugas dari perusahaan. Jika tidak maka kami kategorikan sebagai pelanggaran administratif,” tegasnya. (nul)

Editor :