KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Dua orang pencuri spesialis sepeda motor dibekuk Satreskrim Polres Ponorogo, Kamis (11/6/2020). Kedua pelaku berinisial IH (20) dan MW (26) keduanya warga Kecamatan Pilang kenceng Kabupaten Madiun.
[irp]
Kapolres Ponorogo AKBP Muchamad Nur Azis menjelaskan, kedua pelaku ditangkap wilayah Kabupaten Madiun. Mereka merupakan kawanan pelaku curanmor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) beberapa Polres di Jawa Timur.
“Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti yakni sepeda motor Satria FU yang dicuri di wilayah Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo.
Dijelaskan, pada Januari pelaku mencuri sepeda motor Satria FU yang terparkir di salah satu rumah warga di Desa Gelanglor Kecamatan Sukorejo Ponorogo. Pelaku melancarkan aksinya pada dini hari, saat orang-orang tidur. Setelah mengamati keadaan cukup aman, mereka mengambil sepeda motor incaran lalu memasukkannya di dalam mobil dan langsung kabur.
[irp]
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami lakukan penyelidikan. Para tersangka bisa kami tangkap. Tersangka IM ditangkap saat berada di SPBU Kecamatan Mejayan, dan MW ditangakap di rumahnya di Kecamatan Pilang kenceng Kabupaten Madiun,” kata AKBP Muchamad Nur Azis.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi curanmor di 20 TKP. Di antaranya Kabupaten/Kota Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Tulungagung bahkan di Sragen Jawa Tengah.
“Para tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres Ponorogo. (hen)
Editor : Redaksi