KLIKJATIM.Com | Malang—Seorang pria asal Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang menggelapkan mobil milik Sutekad (56) asal Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing. Pria tersebut bernama Hari Aziz (27), kini dia menjadi buron polisi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Hariz yang mendatangi korban untuk meminjam sebuah mobil.
"Saat pertama kali menyewa mobil, ia tidak membawa KTP. Kemudian, ia membawa teman wanita yang diakui sebagai kakaknya," papar Sutekad.
[irp]
Saat itu, peminjaman pertama berjalan lancar. Ia mengembalikan mobil tepat waktu. "Saat itu, lancar, tidak ada masalah apapun," imbuh dia.
Kemudian, pada tanggal 25 Mei lalu, pelaku kembali datang untuk meminjam mobil Chevrolet Captiva. Saat itu, ia membawa syarat lengkap, yakni membawa KTP dan KK. Ia meminjam kendaraan untuk dua hari. Namun lewat dua hari, ia tak kunjung mengembalikan mobilnya.
"Karena tak bisa dihubungi, akhirnya kami datang ke rumah pelaku. Ia ternyata sudah sering begitu. Orang tuanya pun sudah menyerah dengan kelakuan anaknya dan dari ketua RT, bahwa korbannya sudah banyak," papar dia.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung mengecek GPS yang terpasang di dalam mobilnya. Diketahui mobil tersebut berada di Desa Tonggur Sadah, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura.
Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan hal itu ke Polresta Malang Kota. Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan mobil korban.
"Kami dibantu dari Polsek Galis untuk mengamankan mobilnya. Mobil tersebut dikendarai oleh seseorang dan ketika diminta polisi, langsung diserahkan," papar dia.
[irp]
Azi menjelaskan, sang pengendara diduga merupakan orang yang telah membeli unit mobil tersebut dari tangan pelaku. "Sampai saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku dan sudah ditetapkan sebagai DPO," tegas dia.
Sementara, untuk mobilnya, sudah diserahkan kepada korbannya. "Sudah kami kembalikan kepada korban. Namun, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan," pungkas dia. (hen)
Editor : Redaksi