klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gugus Tugas Covid-19 Jatim: Warga Bawean Reaktif Belum Penuhi Syarat Lepas Karantina

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuadi. (ist)
Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuadi. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik dinilai telah ceroboh. Sebab, pasien asal Pulau Bawean yang sempat reaktif saat dirapid tes dilepaskan dari karantina sebelum 14 hari.

Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuadi mengatakan, semestinya tidak dibolehkan melepas orang yang reaktif covid-19 sebelum masa 14 hari masa karantina.

“Ya, minimal 10 hari lah dikarantina,” kata Joni, beberapa waktu lalu.

[irp]

Informasi yang dihimpun dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Gresik, pada 18 Mei 2020 ada 19 warga Pulau Bawean reaktif rapid tes sebelum berlayar ke Pulau Bawean. Dari 19 warga itu kemudian itu dikarantina oleh tim gugus tugas.

Dari ke-19 warga Bawean itu, ada salah satu warga yang berinisiatif melakukan tes swab mandiri. Hasil swab itu tidak bisa diketahui langsung. Harus menunggu sekitar dua minggu ke depan.

Namun, lantaran warga terburu-buru ingin mudik, kemudian mereka menjalani rapid tes ulang. Diperkirakan, rapid tes itu dilakukan antara 20 hingga 21 Mei 2020. Anehnya, meski baru tiga hari dikarantina, ke-19 warga yang sebelumnya reaktif itu mendadak hasilnya berubah non reaktif.

“Wah, semuanya reaktif ya? Apa merek rapid tes yang digunakan?” kata dr Joni merasa kaget saat mendengar perihal rapid tes kedua 19 warga Bawean yang hasilnya semuanya reaktif.

Setelah dinyatakan non reaktif, kemudian ke-19 warga Bawean itu diperbolehkan berlayar antara tanggal 24-25 Mei 2020. Mereka pun telah berbaur dengan penumpang lain saat berlayar ke Bawean.

[irp]

Sekitar tanggal 2 Juni 2020, tim Gugus Tugas Covid-19 Gresik mengumumkan ada satu pasien positif pertama dari Pulau Bawean berdasarkan hasil tes swab. Diketahui, pasien positif tersebut ternyata merupakan salah satu dari ke-19 warga Bawean yang dua kali telah menjalani rapid tes.

“Sebenarnya sebelum 14 hari karantina belum memenuhi syarat untuk dilepas. Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan medis,” terang Joni.

Informasi yang dihimpun, ke-19 warga Bawean itu menjalani rapid tes di Puskesmas Alun-alun Gresik. Setiap rapid tes harganya Rp 250 ribu. Jika dua kali rapid tes, berarti Rp 500 ribu. Rapid tes sebagai persyaratan warga yang ingin berlayar ke Bawean sebelum lebaran kemarin sejak diterapkannya PSBB di Kabupaten Gresik. (mkr)

Editor :