klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Hadapi Pemilik Tower Bodong, Pemkab Gresik Lembek

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Janji Satpol PP untuk menindak tower bodong di Desa SIdomukti Kecamatan Kebomas ternyata tidak terbukti karena mesin BTS tersebut sudah beroperasi.
Janji Satpol PP untuk menindak tower bodong di Desa SIdomukti Kecamatan Kebomas ternyata tidak terbukti karena mesin BTS tersebut sudah beroperasi.

KLIKJATIM.Com | Gresik - Keberanian dan keseriusan Pemkab Gresik benar-benar sedang diuji. Sebab nyali pemerintah dalam menghadapi pemilik tower bodong di wilayah Kelurahan Ngargosari, Kecamatan Kebomas tidak terlihat bertaji.

Informasi yang dihimpun, Pemkab Gresik sejatinya menjadwalkan rapat gelar perkara untuk memberikan keputusan terkait status tower ilegal. Tapi anehnya, agenda rapat tertutup itu berubah menjadi koordinasi antara pemerintah dengan pengelola tower.

[irp]

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, Abu Hasan pun terlihat malah menghindar. Dia mengaku tidak ikut dalam rapat. “Saya tadi tau awalnya saja, selanjutnya ada kegiatan di Duduksampeyan,” kata Abu Hasan.

Meski tidak mengetahui hasilnya, tapi pimpinan dari pasukan penegak perda ini sesumbar akan tetap bertindak tegas kepada pengusaha tower yang kabarnya milik PT Tower Bersama Grup (TBG). “Listrik sudah kami putus beberapa waktu lalu. Jika saat ini indikator boksnya masih menyala, tandanya capasitor banknya masih berfungsi. Tidak lama lagi pasti akan mati,” tegas mantan Kepala BPBD Gresik itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Tata Ruang, Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Gresik, Yuson Lawupa Malvi mengklaim dalam rapat bersama pihak tower yang diwakili biro jasa pengurus perizinan tersebut menghasilkan beberapa poin. Termasuk di antaranya kesanggupan Satpol PP Gresik membongkar tower dalam waktu dekat.

[irp]

“Teguran kedua dan ketiga akan dikirimkan. Apabila tidak ada tindak lanjut, maka akan dilakukan pembongkaran. Satpol PP sudah komitmen soal itu,” menurutnya.

“Keputusan DPM-PTSP masih tetap. Jika ingin melanjutkan, proses perizinan mereka harus menyerahkan dokumen sewa menyewa dan sertifikat asli lahan. Selama ini, itu yang belum bisa dipenuhi,” pungkas Yuson. (nul)

Editor :