KLIKJATIM.Com | Gresik—Banyaknya perusahaan dan pabrik di Kabupaten Gresik yang disoroti DPRD Jatim belum menerapkan physical distancing dijawab Pemkab Gresik. Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemkab Gresik mengklaim telah memberikan teguran kepada salah satu perusahaan mie instan di Kecamatan Manyar.
Kepala Disnaker Gresik, Ninik Asrukin mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kecamatan Manyar telah mendatangi pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Tenger, Desa Roomo, Kecamatan Manyar itu. Pihaknya mengaku juga telah memberikan teguran kepada manajemen pabrik untuk mengatur keluar masuk karyawan agar tidak bergerombol.
[irp]
"Pak Bupati dan Satgas Gresik menginginkan jalan keluar masuk karyawan pabrik dibedakan, jangan campur itu sudah dilakukan," katanya saat dikonfirmasi klikjatim.com, Selasa (2/5/2020).
Dijelaskan Ninik, dalam hal menerapkan physical distancing Bupati Gresik telah mengeluarkan surat edaran kepada pabrik. Isi surat edaran tersebut meminta pabrik megatur karyawan saat keluar dan masuk lingkungan pabrik. Di dalam surat edaran juga dijelaskan agar pabrik mengatur jam masuk karyawan.
"Dan memperhatikan tempat parkir juga yang ada di luar dan di dalam dan bekerja sama dengan serikat buruh setempat," terang Ninik.
[irp]
Setelah diberikan teguran dan diberikan surat edaran bupati, lanjut Ninik, pabrik mie instan itu telah memperbaiki akses jalan keluar masuk perusahaan sudah dibedakan dan dipisahkan.
"Sekarang karyawannya sudah berjalan satu-satu dan tidak menumpuk, dan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan physical distancing atau sosial distancing, maka akan ada sanksi teguran berdasarkan perbup," pungkasnya. (mkr)
Editor : Redaksi