klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Ditemukan di Kafe Ujungpangkah Gresik, Pemilik Diamankan

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Anggota Polres Gresik saat melakukan penyitaan miras di salah satu kafe di Gresik. (Dok)
Anggota Polres Gresik saat melakukan penyitaan miras di salah satu kafe di Gresik. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, menjadi sasaran razia peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam penindakan yang dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB itu, polisi mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51) beserta ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Barang bukti tersebut terdiri dari lima jeriken, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang ukuran kecil, sembilan botol Bintang ukuran besar, serta 12 botol Kawa Kawa ungu.

Selain itu, polisi juga menemukan sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, dan sekitar 240 botol minuman berbagai merek lainnya.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin, khususnya di wilayah Gresik utara.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik utara," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Pemilik kafe bersama barang bukti selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Gresik mengimbau masyarakat turut melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Editor :