KLIKJATIM.Com | Banyuwangi – Seorang sopir truk berinisial MHA (37) diamankan polisi setelah kedapatan mengangkut 273 batang kayu mahoni dengan volume sekitar 8,03 meter kubik tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan. Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan di wilayah Banyuwangi selatan.
Kapolsek Bangorejo Iptu Wahid Hasyim Basri mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas Perhutani menemukan truk bermuatan kayu mahoni di wilayah Sukorejo. Saat dilakukan pemeriksaan, sopir tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) sebagai dokumen legalitas pengangkutan kayu.
"Petugas Perhutani mengamankan truk beserta muatan kayu mahoni karena pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen sah hasil hutan. Selanjutnya, pengemudi dan barang bukti diserahkan ke Polsek Bangorejo untuk penanganan lebih lanjut," ujar Wahid Hasyim, Senin (26/10/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi P 9526 UY memasuki kawasan hutan petak 26B, RPH Purwoasri, BKPH Pedotan.
Di lokasi tersebut, sejumlah pekerja memotong kayu mahoni yang telah ditebang menjadi beberapa bagian sebelum memuatnya ke dalam truk. Aktivitas pemuatan berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB.
Usai memuat kayu, truk meninggalkan kawasan hutan dan tiba di wilayah permukiman sekitar pukul 17.30 WIB. Kendaraan itu kemudian menuju Sukorejo untuk mengantarkan kayu ke tempat penggergajian.
Namun, keberadaan truk tersebut menarik perhatian petugas patroli Perhutani. Setelah kendaraan diparkir, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sopir. Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa MHA tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan untuk mengangkut hasil hutan.
Untuk memastikan asal-usul kayu, polisi bersama petugas Perhutani melakukan pengecekan lapangan atau lacak balak pada Kamis (22/10/2026). Pemeriksaan dilakukan di petak 26B yang diduga menjadi lokasi asal kayu mahoni tersebut.
"Dalam pengecekan di lokasi, petugas Perhutani menemukan enam tunggak kayu mahoni. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tunggak tersebut dinyatakan identik dengan kayu mahoni yang diamankan sebagai barang bukti," jelas Wahid.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi P 9526 UY serta 273 batang kayu mahoni berbentuk gelondongan dengan total volume sekitar 8,03 meter kubik.
Wahid menegaskan, perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik selanjutnya akan melakukan tahapan penanganan perkara, mulai dari penetapan tersangka dan penahanan hingga melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor : Ratno