KLIKJATIM.Com | Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan dan menahan Sutioso, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dengan menyiapkan pemeriksaan sekitar 12 saksi tambahan.
Kepala Kejari Jember Yadi Nasrullah menyampaikan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di Jember, Kamis (22/10/2026) petang. Sutioso ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Penetapan tersebut merupakan kelanjutan penyidikan setelah perkara terhadap lima terdakwa sebelumnya diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 15 Juli 2026.
Salah satu terdakwa, Dedy Dwi Setiawan, mantan Wakil Ketua DPRD Jember, dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Empat terdakwa lainnya, yakni Yuanita Qomariyah, Rudy Adrianus Ririhen, Ansori, dan Sugeng Raharjo, juga dinyatakan bersalah dan menerima hukuman sesuai putusan majelis hakim.
Yadi menjelaskan, penyidik mendalami putusan tersebut untuk menelusuri rangkaian peristiwa dan menguji alat bukti yang tersedia.
“Ya, berdasarkan setelah membaca terkait dengan putusan perkara pidana untuk lima terdakwa sebelumnya, itu kemudian kami melakukan pendalaman penyidikan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk lima terdakwa tersebut,” kata Yadi saat konferensi pers.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sutioso telah diperiksa tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik kemudian melakukan penetapan tersangka berdasarkan hasil pendalaman keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Kejari Jember juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Yadi menyebut pemeriksaan saksi tambahan dan pengumpulan bukti menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.
“Kurang lebih ada 12 saksi lagi yang akan kita periksa. 12 saksi kita sudah periksa. Akan ada saksi baru lagi yang akan diperiksa minggu-minggu ke depannya,” ujarnya.
Meski demikian, kejaksaan belum mengungkap secara terperinci dugaan peran Sutioso maupun identitas pihak lain yang masih didalami. Penetapan tersangka berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Editor : Wahyudi