klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kurang dari 24 Jam, Dua Terduga Perampok Toko Emas Murni Jember Ditangkap Saat Isi BBM di Banyuwangi

avatar Muhammad Hatta
  • URL berhasil dicopy
Dua terduga pelaku perampokan Toko Emas Murni di Jember digiring ke Mapolres Jember. (Hatta/Klikjatim.com)
Dua terduga pelaku perampokan Toko Emas Murni di Jember digiring ke Mapolres Jember. (Hatta/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember – Tim Resmob Kalong Satreskrim Polres Jember menangkap dua terduga pelaku perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung Nomor 91, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Keduanya diringkus di sebuah SPBU di Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kedua terduga pelaku berinisial BM dan DS ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran lintas wilayah. Operasi tersebut melibatkan Tim Resmob Kalong Polres Jember, jajaran polsek, serta dukungan personel kepolisian dari sejumlah daerah di kawasan Tapal Kuda.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Ario Senopati Joyonegoro mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut merupakan hasil koordinasi dan penyelidikan intensif hingga ke wilayah Banyuwangi.

“Alhamdulillah, kita telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Murni dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam,” kata Ario saat dikonfirmasi di Mapolres Jember setelah penangkapan.

Ia menyebutkan, kedua terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. BM diduga bertindak sebagai eksekutor sekaligus otak kejahatan, sedangkan DS diduga ikut serta setelah diajak oleh BM.

“Pelaku berinisial BM sebagai eksekutor yang mengambil sejumlah valuta asing (valas) yang masih kita hitung total kerugiannya. Dia juga yang membacok korban sekaligus sebagai otak kriminalnya,” ungkap Ario.

Sementara itu, DS disebut tidak berperan langsung sebagai eksekutor. Menurut Ario, DS diajak BM pada malam sebelum perampokan dilakukan di Toko Emas Murni.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi persoalan utang. BM disebut memiliki utang sekitar Rp80 juta dan diduga mencari cara untuk melunasinya dengan melakukan perampokan.

“Pelaku ini memiliki utang kurang lebih Rp80 juta. Karena bingung bagaimana membayarnya, akhirnya dia mengajak DS untuk melakukan perampokan pagi hari di Toko Emas Murni,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Yaris tahun 2021 yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, pakaian berupa baju biru dan celana pendek cokelat, serta sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk melukai korban.

Ario menjelaskan, setelah beraksi, kedua terduga pelaku berusaha melarikan diri dari Jember menuju Bali dengan menggunakan mobil travel. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke wilayah Banyuwangi.

Penangkapan dilakukan saat mobil travel yang ditumpangi keduanya berhenti untuk mengisi bahan bakar di SPBU Glenmore. Petugas mencurigai kondisi bagian belakang kendaraan yang tampak terlalu gelap, sehingga dilakukan pemeriksaan.

“Rekan-rekan Resmob melakukan pengecekan dan ternyata benar, di situ terdapat dua tersangka yang mencoba kabur ke Bali,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi penanganan kasus tersebut.

Editor :