KLIKJATIM.Com | Jember – Konflik penentuan lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, merembet ke persoalan penyaluran bantuan sosial (bansos). Dua keluarga yang masih bertahan di lokasi yang dipersoalkan mengaku tidak menerima undangan bantuan sosial.
Persoalan tersebut diadukan Laskar Jalinan Hati Anak Manusia (Jahanam) ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember. Organisasi tersebut menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam penentuan lokasi pembangunan KDMP dan penyaluran bantuan sosial kepada warga terdampak.
Sekretaris Jenderal Laskar Jahanam, Wahyu Baskoro, mengatakan berdasarkan penelusuran data yang dilakukan organisasinya, kedua keluarga tersebut masuk kategori desil 2 dan desil 4. Namun, mereka disebut tidak memperoleh undangan untuk menerima bantuan sosial.
“Ketika kami mendengar ada bantuan bansos yang harus diberikan di desa-desa, kami bertanya kepada warga yang terdampak, khususnya yang dijadikan sebagai titik KDMP. Ternyata ada beberapa warga yang memang tidak diundang,” kata Wahyu kepada wartawan di Jember, Kamis (15/10/2026).
Wahyu menjelaskan, pihaknya kemudian menelusuri data kesejahteraan kedua keluarga tersebut, termasuk kategori desil dalam data kesejahteraan sosial.
“Kami melakukan penelusuran lebih dalam, termasuk DTKS-nya, desilnya, mereka masuk kategori apa. Ternyata dua orang saat ini itu masuk desil 2 dan 4. Dan mereka wajib mendapatkan bantuan sosial, terutama ada empat atau lima jenis bantuan,” ujarnya.
Ia juga mengklaim menemukan perbedaan dalam penyaluran bantuan. Menurut Wahyu, sejumlah warga di luar lokasi yang dipersoalkan dengan kategori desil 5 hingga 10 justru menerima bantuan sosial.
“Warga-warga yang lain, justru yang desilnya 5 ke atas, 5 sampai 10, itu malah dapat. Maksudnya yang di luar titik KDMP itu,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Wahyu mempertanyakan dasar penentuan penerima bantuan sosial dan alasan kedua keluarga itu tidak memperoleh undangan. Ia menduga terdapat kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah desa.
“Ini patut diduga adanya tindakan-tindakan penyalahgunaan kewenangan dari kades. Mereka berupaya untuk mengusir warga dengan secara halus. Bahasanya, mereka tidak akan diberikan bantuan,” ungkapnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan data penerima, mekanisme penyaluran, serta keterangan pihak-pihak yang berwenang. Kategori desil juga tidak serta-merta menjadi penentu penerimaan seluruh program bansos karena setiap program memiliki kriteria dan persyaratan masing-masing.
**Empat Keluarga Disebut Masih Bertahan**
Wahyu menyebut dua keluarga yang mengadukan persoalan tersebut merupakan bagian dari empat keluarga yang masih bertahan di lokasi yang dipersoalkan sebagai titik pembangunan KDMP.
Menurut dia, semula terdapat 23 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan tanah kas desa (TKD) di area tersebut. Jumlahnya kemudian berkurang menjadi sembilan KK.
“Betul, dua warga yang sekarang melapor ke Polres itu di antara empat keluarga yang tersisa. Satu keluarga ini kebetulan terdiri dari dua warga, dan kalau kami telusuri di data DTKS atau desil, mereka itu desil 2 dan 4,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Laskar Jahanam, sekitar enam rumah dari sembilan rumah yang sebelumnya masih ditempati warga telah dibongkar. Dengan demikian, saat ini disebut tersisa empat rumah atau keluarga di lokasi tersebut.
Selain persoalan bansos, Wahyu mengungkapkan adanya dugaan tekanan terhadap warga yang belum meninggalkan lokasi. Ia mengaku menerima informasi bahwa undangan kepada warga disampaikan oleh orang yang bukan merupakan aparat pemerintah desa setempat.
“Kalau tekanan itu banyak sekali bentuknya. Bahkan mendatangkan orang yang bukan aparat. Yang memberikan undangan itu bukan aparat desa, justru malah dari desa lain. Nah, ini apa? Kok bisa sampai terjadi seperti itu, padahal mereka itu warga Jatimulyo asli,” katanya.
Klaim mengenai tekanan terhadap warga tersebut juga memerlukan klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan kronologi dan tujuan penyampaian undangan tersebut.
**Lokasi KDMP Dipersoalkan, Hasil Musdes Diminta Diperjelas**
Persoalan lain yang disoroti Laskar Jahanam adalah penentuan lokasi pembangunan KDMP. Wahyu mengatakan masalah tersebut sebelumnya telah dibahas dalam forum dengar pendapat atau *hearing* bersama Komisi A DPRD Jember.
Menurut dia, dalam forum itu disampaikan bahwa penentuan lokasi pembangunan harus mengacu pada hasil musyawarah desa (Musdes) yang telah disahkan.
“Dokumen yang sudah disahkan itu bukan di permukiman warga, tetapi di lokasi sebelah baratnya balai desa. Komisi A menyampaikan akan berkomunikasi dengan Agrinas dan tetap merujuk kepada hasil Musdes yang sudah sah,” tuturnya.
Perbedaan antara lokasi yang disebut tercantum dalam dokumen hasil Musdes dan titik yang kini dipersoalkan menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas.
Kejelasan dokumen penetapan lokasi, proses musyawarah desa, serta status penguasaan lahan diperlukan untuk memastikan dasar pembangunan KDMP sekaligus memberikan kepastian kepada warga yang terdampak.
Biro Hukum Laskar Jahanam, Mohamad Rizky Pratama, mengatakan organisasinya telah berupaya meminta penjelasan kepada pemerintah desa melalui komunikasi dan mediasi. Namun, upaya tersebut diklaim belum membuahkan hasil.
“Kami selama ini sudah sering melakukan komunikasi, tapi kepala desa juga terkesan menutup diri. Kami berupaya mencoba mediasi, tetapi mereka terkesan kaku dan tidak mau menerima kami, sehingga kami melakukan upaya hukum untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polres Jember,” kata Rizky.
**Kepala Desa Belum Merespons Konfirmasi**
Laskar Jahanam menyampaikan dua pengaduan masyarakat ke Polres Jember. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penentuan lokasi pembangunan KDMP serta dugaan penyalahgunaan wewenang terkait tidak diterimanya bantuan sosial oleh dua warga.
Pengaduan itu ditujukan kepada Kepala Desa Jatimulyo, Buhori.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Buhori belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.
Dengan demikian, belum diperoleh penjelasan dari pemerintah desa mengenai penentuan lokasi pembangunan KDMP maupun dugaan persoalan penyaluran bansos yang disampaikan Laskar Jahanam.
Pengaduan tersebut kini disampaikan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Jember. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai hasil penanganan pengaduan maupun tindak lanjut pemeriksaan atas dugaan yang dilaporkan.
Seluruh dugaan yang disampaikan Laskar Jahanam masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, termasuk verifikasi data penerima bansos, pemeriksaan dokumen penetapan lokasi KDMP, serta klarifikasi dari pemerintah desa dan pihak terkait lainnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar