KLIKJATIM.Com | Jember – Kepolisian Resor (Polres) Jember mengungkap dugaan pembagian peran dua terduga pelaku perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung Nomor 91, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Terduga pelaku berinisial BM disebut berperan sebagai eksekutor sekaligus otak kejahatan, sementara DS diduga terlibat setelah diajak oleh BM pada malam sebelum aksi dilancarkan.
Aksi perampokan tersebut terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Dua korban yang merupakan ibu dan anak, yakni Tan Liok Ton (71) alias Lili Liong dan Adi Kusuma (49) alias Ayong, mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam. Lili menderita luka di bagian kepala, sedangkan Ayong mengalami luka bacok di tangan dan kaki.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Ario Senopati Joyonegoro menjelaskan bahwa BM merampas sejumlah valuta asing (valas) dari lokasi kejadian sembari melukai kedua korban. Saat ini, total nilai kerugian atas hilangnya mata uang asing tersebut masih dalam tahap penghitungan.
“Pelaku yang kita amankan berinisial BM, kemudian pelaku kedua berinisial DS. Peran BM yaitu sebagai eksekutor yang mencuri sejumlah valas yang masih kita hitung total kerugiannya. Dia juga yang membacok korban dan menjadi otak kriminalnya,” ujar Ario saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.
Sementara itu, terduga pelaku DS diketahui tidak terlibat dalam perencanaan awal. Polisi menyebut DS sekadar memenuhi ajakan BM untuk melancarkan aksi perampokan tersebut.
“Untuk pelaku DS, ini dia hanya ikut-ikutan. Jadi dia diajak oleh pelaku BM malamnya untuk merampok di Toko Emas Murni,” tambah Ario.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif di balik aksi nekat ini disinyalir akibat terdesak utang. BM diketahui memiliki tanggungan utang sebesar kurang lebih Rp80 juta dan mencari cara instan untuk melunasinya.
“Motif yang didasari oleh pelaku yaitu untuk membayar utang sebanyak kurang lebih Rp80 juta. Karena bingung bagaimana membayarnya, akhirnya malam hari dia mengajak saudara DS untuk melakukan perampokan di pagi harinya,” ungkap Ario.
Peristiwa menegangkan ini sempat memicu kepanikan di area toko. Salah seorang pegawai toko, Siti Kholifah (51), menceritakan bahwa dirinya sedang menyapu di depan toko saat pelaku datang dan mengaku hendak bertemu pemilik toko. Siti yang melihat pelaku membawa senjata tajam langsung berlari menyelamatkan diri bersama rekannya.
Warga sekitar, Rudi Sutedjo, mengaku mendengar suara gaduh dari dalam toko. Saat mendatangi lokasi, ia menemukan kedua korban sudah tergeletak terluka. Korban langsung dilarikan ke RSD dr. Soebandi Jember untuk mendapatkan penanganan medis.
Pasca-kejadian, Tim Gabungan dari Polres Jember bersama kepolisian wilayah Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi bergerak cepat melacak keberadaan pelaku.
Kurang dari 24 jam, kedua terduga pelaku berhasil diringkus di SPBU Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, saat mobil travel yang mereka tumpangi sedang mengisi bahan bakar.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Yaris tahun 2021, baju biru, celana pendek cokelat, serta sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum dan pembuktian peran serta motif para pelaku kini terus berjalan di Polres Jember.
Editor : Fatih