KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2027 mencatatkan proyeksi defisit anggaran sebesar Rp594,88 miliar. Angka tersebut mengemuka lantaran alokasi rencana belanja daerah dipatok lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi pendapatan daerah yang akan diterima.
Postur anggaran tersebut disampaikan secara langsung oleh Pj Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Rabu (21/10/2026).
Agenda paripurna tersebut berfokus pada penyampaian Nota Keuangan R-APBD 2027, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, sekaligus penandatanganan nota persetujuan bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Rincian struktur R-APBD Bojonegoro TA 2027 yang dipaparkan meliputi:
- Proyeksi Pendapatan Daerah: Rp4.490.688.127.449 (Rp4,49 Triliun)
- Rencana Belanja Daerah: Rp5.085.570.107.147 (Rp5,08 Triliun)
- Defisit Anggaran: Rp594.881.979.698 (Rp594,88 Miliar)
Guna menambal celah defisit tersebut, Pemkab Bojonegoro mengandalkan penerimaan pembiayaan netto sebesar Rp594,88 miliar. Nilai pembiayaan netto ini bersumber dari target penerimaan pembiayaan sebesar Rp794,88 miliar yang dikurangi alokasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp200 miliar.
Di samping membedah struktur fiskal, Setyo Wahono turut menetapkan beberapa indikator makroekonomi daerah yang ditargetkan tercapai pada tahun 2027:
- Tingkat Inflasi: Terkendali di kisaran 2,46 persen
- Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT): Menurun hingga 4,00 persen
- Angka Kemiskinan: Ditekan mencapai 9,80 persen
- Pemerataan Pendapatan (Rasio Gini): Terjaga di angka 0,20
Di luar pembahasan fiskal dan angka anggaran, perhatian Pemkab dan DPRD Bojonegoro turut tertuju pada penanganan kelompok rentan.
Setyo Wahono menegaskan bahwa Tolok ukur keberhasilan pembangunan daerah tidak boleh hanya mengagungkan kemajuan fisik infrastruktur, melainkan wajib menjamin keamanan dan hak-hak dasar warganya.
Pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan menjadi langkah konkret memperkuat mitigasi, pencegahan, serta memberikan kepastian perlindungan hukum bagi para korban.
"Pembangunan daerah tidak cukup hanya diukur dari kemajuan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjamin hak dasar dan keamanan masyarakat, terutama kelompok rentan. Raperda ini menjadi benteng pencegahan sekaligus jaminan kepastian hukum," tegas Setyo Wahono.
Sebagai tindak lanjut, Pj Bupati menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk segera menyusun petunjuk teknis (juknis), memperluas sosialisasi hingga tingkat desa, serta mengawal kecukupan alokasi anggaran operasional program perlindungan tersebut di dalam struktur APBD.
Rangkaian Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD Bojonegoro guna menyelaraskan alokasi anggaran belanja agar tepat sasaran demi kesejahteraan dan perlindungan masyarakat Bojonegoro.
Editor : Fatih