klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

KUA PPAS 2027 Gresik Pangkas Bansos Marbot dan Guru Ngaji, DPRD Minta Dikembalikan

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Penandatanganan KUA-PPAS R-APBD Gresik 2027 oleh Wakil Bupati Gresik dan pimpinan DPRD Gresik. (Dok/KJ)
Penandatanganan KUA-PPAS R-APBD Gresik 2027 oleh Wakil Bupati Gresik dan pimpinan DPRD Gresik. (Dok/KJ)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik meminta Pemkab Gresik mengembalikan alokasi bantuan sosial (bansos) bagi marbot atau penjaga masjid, penjaga makam, dan guru ngaji seperti semula. Pasalnya, jumlah penerima bantuan yang nilainya hanya Rp 200 ribu per orang per tahun itu justru dikurangi dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2027.

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu catatan penting Banggar DPRD Gresik setelah KUA PPAS 2027 disepakati dan ditandatangani Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif bersama pimpinan DPRD Gresik dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2026).

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan, pihaknya akan mengawal tindak lanjut rekomendasi tersebut hingga pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2027. Pengawasan juga dilakukan sejak tahapan Pra-Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) organisasi perangkat daerah (OPD).

“Nanti di R-APBD 2027 kita lihat, apakah rekomendasi ditindaklanjuti oleh eksekutif. Sebelumnya, nanti di Pra-RKA OPD kita juga akan amati. Hasil finalisasi di KUA PPAS 2027 kita tanyakan lagi. Salah satu yang urgen ya untuk guru ngaji dan marbot. Yang pasti sudah ada cengkorongannya,” ujar Mujid Riduan.

Menurut dia, jumlah marbot atau penjaga masjid, penjaga makam, dan guru ngaji di Kabupaten Gresik mencapai sekitar 13 ribu orang. Namun, dalam KUA PPAS 2027, alokasi bantuan hanya mencakup 6.000 orang.

Padahal, bantuan yang diterima masing-masing penerima hanya Rp 200 ribu dalam setahun. Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah mengembalikan jumlah penerima bantuan seperti alokasi sebelumnya.

“Kami minta dikembalikan seperti awal,” tegasnya.

Selain persoalan bansos, Banggar DPRD Gresik juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait penyusunan anggaran daerah. Salah satunya, rasionalisasi pendapatan daerah harus menjadi dasar untuk membiayai kebutuhan belanja secara proporsional dan menghindari penganggaran yang berlebihan atau *overbudgeting*.

Rekomendasi berikutnya, hasil rasionalisasi dan estimasi ulang postur belanja daerah harus diarahkan untuk memenuhi belanja wajib (*mandatory spending*) serta kebutuhan standar pelayanan minimal.

“Adanya rasionalisasi pendapatan daerah, maka diharapkan dapat membiayai kebutuhan belanja daerah secara proporsional dan menghindari *overbudgeting* anggaran. Hasil rasionalisasi dan estimasi ulang pada postur belanja daerah diarahkan pada pemenuhan *mandatory spending* dan kebutuhan standar pelayanan minimal,” kata Asroin Widyana saat membacakan hasil rapat Banggar DPRD Gresik sebelum penandatanganan KUA PPAS 2027.

Banggar juga meminta Pemkab Gresik segera melakukan kajian hukum terhadap persoalan tukar guling tanah milik pribadi yang digunakan untuk kepentingan pemerintah di SDN 207 Sidoraharjo dan SDN 52 Banjar Sari.

Kajian tersebut dinilai perlu untuk menemukan solusi penyelesaian atas aduan masyarakat terkait status dan pemanfaatan lahan di kedua sekolah tersebut.

Sementara itu, dalam KUA PPAS 2027, belanja daerah disepakati sebesar Rp3,531 triliun. Adapun angka pendapatan daerah yang disebutkan dalam pembahasan mencapai Rp3,259 triliun. Sedangkan pembiayaan daerah disepakati sebesar Rp321 miliar.

Dengan memperhitungkan defisit anggaran dan pembiayaan neto, pemerintah daerah menargetkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan atau SiLPA 2027 sebesar nol rupiah.

“Dengan demikian, apabila defisit anggaran dikurangkan dengan pembiayaan neto, maka diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) daerah tahun berkenaan atau SiLPA pada tahun 2027 menjadi sebesar Rp 0,” beber politikus PDIP tersebut.

Meski KUA PPAS 2027 telah disepakati, DPRD Gresik masih akan mengawal pembahasan anggaran berikutnya untuk memastikan rekomendasi Banggar, terutama pengembalian alokasi bansos bagi marbot, penjaga makam, dan guru ngaji, mendapat tindak lanjut dari pihak eksekutif.

Editor :