KLIKJATIM.Com | Trenggalek - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menyegel gerai penjualan minuman beralkohol (minol) Sari Jaya di Kelurahan Ngantru. Tindakan tersebut dilakukan setelah muncul penolakan dari organisasi masyarakat Ansor-Banser terhadap aktivitas usaha tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Trenggalek, Purwo Edi Prawito, mengatakan penyegelan dilakukan setelah pemeriksaan bersama tim gabungan menemukan bahwa pengelola gerai belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha.
“Langkah ini kami ambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” ujar Purwo seusai penyegelan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek, Saniran, menyampaikan bahwa hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan belum adanya pengajuan izin usaha Sari Jaya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Jadi, benar-benar belum punya izin,” kata Saniran.
Menurut dia, gerai tersebut mulai beroperasi pada 3 Oktober 2026. Pemeriksaan terhadap tempat usaha itu sebelumnya telah dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat.
Dalam pemeriksaan awal, petugas meminta pengelola menunjukkan dokumen legalitas usaha serta data barang yang diperjualbelikan. Namun, hingga penyegelan dilaksanakan, dokumen dan data yang diminta belum diserahkan.
Saat melakukan inspeksi, petugas juga menemukan sejumlah jenis minuman beralkohol di dalam gerai, termasuk produk dengan kadar alkohol mencapai 43 persen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, produk-produk tersebut diketahui memiliki pita cukai dan kode batang yang dinyatakan asli atau legal.
Meski demikian, Purwo menegaskan bahwa keabsahan produk tidak otomatis menjadikan kegiatan penjualannya memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Untuk produk memang legal, ada pita cukai dan barcode-nya. Cuma, untuk penjualan harus ada izinnya,” ujarnya.
Editor : Ratno