klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemkot Malang Kemungkinan Tak Perpanjang PSBB

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Malang - Surabaya Raya akhirnya memperpanjang penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) III. Bagaimana dengan Malang Raya. Tampaknya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak akan memperpanjang PSBB yang akan berakhir 30 Mei 2020 mendatang.

[irp]

Pemkot Malang menilai tidak diperpanjangnya PSBB karena faktor ekonomi. Mereka melihat perkembangan yang terjadi selama delapan hari berjalan dalam penerapan PSBB ini, sektor ekonomi masyarakat sangat terdampak. "Fase PSBB Malang Raya yang sekarang masih berjalan hingga hari ke-14, sangat memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat Kota Malang terhenti. Untuk itu pembatasan ini kan menjadi perhatian," kata Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto.

Dijelaskan, evaluasi penerapan PSBB Malang Raya akan disampaikan oleh pihak Pemkot Malang kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Forkopimda Jawa Timur. Meski PSBB Malang Raya tidak diperpanjang dan aktiviitas perekonomian masyarakat Kota Malang dibuka lagi, tidak semerta-merta kebijakan tersebut membuka persebaran covid-19.

"Titik temunya adalah mengontrol antara aktivitas perekonomian masyarakat yang berjalan dengan tetap menerapkan kebijakan untuk memutus rantai persebaran covid-19 di Malang Raya, khususnya di Kota Malang. Ini bukan dalam arti melonggarkan, tapi bagaimana mengontrol, sehingga ada keselarasan antara perekonomian dengan langkah memutus mata rantai covid-19," kata Kabag Humas Pemkot Malang.

[irp]

Dijelaskan, Pemkot Malang akan mempertimbangkan kebijakan terkait dibukanya kembali pusat-pusat perbelanjaan serta kawasan wisata yang terdapat di wilayah Kota Malang, usai penerapan PSBB Malang Raya. Namun jika kebijakan itu benar akan dilakukan, setiap pusat perbelanjaan dan tempat wisata harus menerapkan protokol kesehatan covid-19.

Selain beberapa hal tersebut, Pemkot Malang juga akan melaporkan tingkat kepatuhan masyarakat Kota Malang saat penerapan PSBB Malang Raya selama 14 hari terkait penggunaan masker serta kebijakan physical distancing. (hen)

Editor :