KLIKJATIM.Com | Blitar - Polisi mengamankan seorang pria berinisial MS(27) warga Pasuruan, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pemilik warung sate di Jalan Penataran, Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Korban berinisial AK (69) merupakan pemilik warung sate tersebut. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Muheni membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan, saat kejadian korban sedang mengemas perabotan warung miliknya karena hendak menutup warung dan pulang.
Kemudian, terduga pelaku datang dan menanyakan kabar anak korban. Saat korban memberikan penjelasan, terjadi kesalahpahaman yang kemudian berujung cekcok.
"Terjadi cekcok, kemudian terduga pelaku emosi dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga korban jatuh," ujar Aiptu Muheni, Kamis (8/10/2026).
Saat korban terjatuh, terduga pelaku diduga mengeluarkan pisau yang disimpan di saku celananya. Pisau tersebut kemudian ditusukkan dan mengenai leher sebelah kanan serta kepala bagian atas sebelah kiri korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dan langsung dievakuasi petugas ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Garum mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
"Saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Blitar dan masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Polisi masih mendalami motif serta rangkaian kejadian tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Editor : Ratno