klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polsek Kwanyar Bangkalan Amankan Satu Pencuri Motor

avatar Fatih
  • URL berhasil dicopy
MR (25) diamankan warga setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar
MR (25) diamankan warga setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar

KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Unit Reskrim Polsek Kwanyar mengamankan seorang pria berinisial MR (25) diamankan warga setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

Kapolsek Kwanyar AKP Fery Riswantoro melalui Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah korban bersama seorang saksi mengejarnya hingga akhirnya berhasil dihentikan.

“Peristiwa itu terjadi pada Jumat 2 Oktober 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di halaman rumah korban di Dusun Blater, Desa Batah Timur,” unjarnya. Rabu, 7 Oktober 2026.

Saat kejadian, korban sedang berada di dalam rumah untuk mengecas telepon seluler. Sekitar dua menit kemudian, korban keluar dan mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya sudah tidak berada di halaman rumah.

“Korban bersama saksi kemudian melihat sepeda motor tersebut dibawa oleh seseorang yang tidak mereka kenal. Jaraknya sekitar 50meter dari lokasi, keduanya langsung melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan” ucapnya.

Ia menambahkan, pengejaran berlanjut hingga ke depan KDMP di Dusun Kotalon, Desa Batah Timur. Sepeda motor tersebut akhirnya berhasil dihentikan. Warga yang ikut mengejar dari belakang kemudian membantu mengamankan pria yang diduga membawa kendaraan tersebut.

“Polisi yang datang ke lokasi selanjutnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Vario warna putih-merah dengan nomor polisi W 6517 VL, satu kaos warna merah muda, satu sarung warna hijau, satu jaket warna abu-abu, serta dua mata kunci.

“Terduga pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Kwanyar sebelum perkara dilimpahkan ke Polres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Agung dengan mengakhiri.

Editor :