KLIKJATIM.Com | Sumenep – Puluhan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sumenep, Madura, kini memasuki tahap krusial sebelum resmi dioperasikan. Meski data sistem mencatat sebanyak 42 gerai telah tuntas 100 persen, Pemkab Sumenep harus memastikan kesiapan fisiknya terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan validasi (verval) lapangan.
Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan kondisi nyata di lapangan dengan laporan penyelesaian yang diunggah dalam sistem aplikasi Simkopdes.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengungkapkan bahwa pemeriksaan fisik ini merupakan tindak lanjut atas instruksi resmi terkait perampungan fisik gerai beserta kelengkapan sarana pendukungnya.
"Surat yang diterima dinas berkenaan dengan verifikasi dan validasi hasil pembangunan gerai dan peralatan yang sudah selesai. Di Sumenep ini ada 42 KDKMP yang di Simkopdes tersaji tuntas 100 persen," ujar Ramli.
Ramli menegaskan, klaim penyelesaian 100 persen dari pihak pengembang (Agrinas) tidak hanya sebatas fisik gedung yang berdiri tegak. Status tersebut mencakup ketersediaan fasilitas, peralatan, serta sarana operasional pendukung di dalam gerai.
Pemerintah daerah melalui Tim Verval yang dibentuk Bupati Sumenep akan meninjau langsung setiap lokasi untuk memastikan seluruh komponen sarana terpenuhi sesuai standar.
"Dan itu ada perintah kepada Bupati melalui tim verval untuk melakukan pengecekan fisik dan peralatan. Status 100 persen oleh Agrinas itu artinya fisik selesai, peralatan dan sarananya pada hakikatnya sudah lengkap," jelasnya.
Hasil peninjauan lapangan tersebut nantinya akan dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Verval dengan tiga opsi predikat penentuan, yaitu Layak, Layak dengan Catatan, atau Tidak Layak.
Pemkab Sumenep menargetkan seluruh rangkaian verval terhadap 42 gerai KDKMP ini dapat dirampungkan dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Dokumen berita acara verval tersebut nantinya menjadi landasan hukum utama dalam proses pengalihan atau penyerahan aset.
"Targetnya satu bulan ke depan verval selesai. Hasil verval dari pedoman yang ada menjadi dasar pelaksanaan penyerahan aset dari kementerian kepada pemerintah desa untuk yang wilayah desa, serta kepada Pemkab untuk yang wilayah kelurahan," papar Ramli.
Setelah dinyatakan layak dan proses administrasi penyerahan aset tuntas, pengelolaan gerai KDKMP baru bisa melangkah ke fase operasionalisasi secara penuh.
Kendati demikian, Ramli menyebut bahwa secara teknis, gerai yang sarananya telah siap pada dasarnya sudah bisa mulai melakukan kegiatan persiapan operasional sembari menunggu proses verval berjalan.
"Sebenarnya pada hakikatnya gerai sudah bisa mulai beroperasi meskipun proses verval masih berjalan," pukasnya.
Editor : Fatih