KLIKJATIM.Com | Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik akan mengurangi pemeriksaan check poin dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid III. Selain itu, fokus pemeriksaan akan dialihkan ke pengawasan mall, pasar tradisional. Ini dilakukan karena klaster baru yang muncul berasal dari pasar tradisional seperti di Menganti.
[irp]
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto saat dikonfirmasi membenarkan, PSBB diperpanjang hingga 8 Juni 2020. Keputusan itu disampaikan Gubernur Jatim melalui KepGub Nomor 188.258/013/KPTS/2020 Tentang Perpanjangan PSBB untuk penanganan COVID-19 di Surabaya Raya.
"Jadi intinya kami mengikuti instruksi pemerintah provinsi dalam hal ini Keputusan Gubernur Jatim," kata Bupati Sambari Halim Radianto.
Nanti, kata dia, setelah terbit Keputusan Gubernur, pihaknya akan menerbitkan keputusan bupati terkait perpanjangan PSBB ini. Nanti akan ada beberapa poin terkait detail PSBB ke-3 ini. "Ada beberapa hal yang akan dijelaskan dalam surat keputusan bupati nanti," kata Sambari Halim Radianto.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Gresik, Moch Qosim. Menurutnya, setelah dilakukan evaluasi oleh tim gugus tugas yang dipimpin Bupati Gresik, hasilnya diserahkan ke gubernur. "Dan tampaknya keputusannya memang diperpanjang," terang Wabup Qosim.
[irp]
Tentang apa saja detail PSBB jilid III ini, Kabag Humas Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengungkapkan, yang terlihat adalah pengurangan pos pemeriksaan atau check poin. Jika selama ini check point disebar di 16 titik pemeriksaan, maka dalam PSBB III ini akan dikurangi menjadi 7 titik saja. Artinya ada 9 titik yang dikurangan selama PSBB III nanti.
Sebagai gantinya, lanjut Reza Pahlevi, PSBB III ini akan memprioritaskan penegakan protokol kesehatan. Petugas di lapangan akan lebih tegas dalam menegakkan aturan protokol kesehatan. Di antaranya penggunaan masker, jaga jarak dan physical distancing.
"Pada PSBB III ini, petugas gabungan tim gugus tugas penanganan percepatan Covid-19 akan memperketat pengawasan di tempat kerumunan massa. Di antaranya mall dan pusat perbelanjanaan, rumah makan serta warung-warung kopi, pabrik serta peningkatan intensitas jam malam," lanjut dia.
Ditambahkan, penegakan nanti selain dari tim gugus tugas gabungan Pemkab, Polres Gresik dan Kodim, juga akan diperketat di tingkat desa kelurahan, RT dan RW. Apalagi saat ini sudah dibentuk desa tangguh di sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik. (hen)
Editor : Abdul Aziz Qomar