klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Eri Cahyadi Tegaskan Tidak Ada Izin Tempat Dugem Baru di Surabaya

avatar Muhammad Nurkholis
  • URL berhasil dicopy
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

KLIKJATIM.Com | Surabaya  - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak akan ada penambahan tempat hiburan malam (dugem) seperti diskotek  baru di Surabaya.

Ini bertujuan  menjaga Kota Pahlawan tetap aman bagi anak-anak, sekaligus memastikan diskotek yang sudah beroperasi mematuhi ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan diskotek di Surabaya saat ini sudah ada di 13 tempat sehingga tidak diperlukan lagi penambahan.

“Diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi diskotek di Surabaya. Kalau sekarang jumlahnya yang diskotek kan 13-an ya,” kata Wali Kota Eri, di Balai Kota Surabaya, Jumat.

Menurut dia, setiap pengajuan tempat hiburan malam baru harus diperiksa secara ketat, terutama terkait kesesuaian lokasi dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Meski penerbitan izin tertentu menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun kementerian, Pemkot Surabaya tetap akan memastikan rencana pemanfaatan lokasi sesuai dengan ketentuan tata ruang.

“Dilihat dari SKRK-nya, sama IMB-nya, meskipun yang mengeluarkan bukan pemkot, tetapi ketika SKRK-nya, dia mengurus izin tidak ada, ya ojo (jangan). Jangan dikeluarkan sebagai diskotek atau tempat hiburan malam lagi. Kalau ternyata itu tidak dikeluarkan, kan kita bisa menyampaikan kepada kementerian untuk dicabut, bisa menyampaikan kepada provinsi untuk dicabut,” ujarnya.

Selain menghentikan penambahan, Pemkot Surabaya juga akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang telah beroperasi. Pengelola diminta menjalankan komitmen yang telah disepakati bersama pemerintah, termasuk memastikan tempat hiburan tidak menjadi ruang bagi anak di bawah umur.

“Saya ingin memastikan tempat hiburan malam itu punya perjanjian dengan kita. Ada surat pernyataannya bahwa tidak boleh ada pengunjung yang keluar dalam keadaan mabuk. Yang kedua, tidak ada anak-anak di bawah umur masuk ke tempat itu,” kata dia.

Ia mengatakan, ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan pengawasan tempat hiburan, tetapi berkaitan dengan upaya menciptakan lingkungan kota yang aman bagi tumbuh kembang anak.

“Agar Surabaya ini tetap menjadi kota yang aman bagi anak-anak. Kalau anak-anak di bawah umur masuk ke diskotek dan dibiarkan, kan bisa berdampak buruk,” ujarnya.

Editor :