KLIKJATIM.Com | Sampang - Polisi mengamankan A.H (54), seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap D (13), anak di bawah umur asal Surabaya.
A.H diamankan Tim Satreskrim Polres Sampang pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah kakek korban memergoki langsung dugaan perbuatan pelaku di belakang rumah pada Senin (28/9/2026).
Kakek korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Sampang.
"Aksi persetubuhan dan pencabulan ini diperkirakan terjadi sepanjang September 2026. Kakek korban memergoki langsung perbuatan terduga pelaku di lokasi kejadian, kemudian meminta bantuan warga dan melaporkannya kepada kepolisian," kata AKBP Anang, Jumat (2/10/2026).
Setelah menerima laporan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan A.H. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Kedungdung.
"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel pakaian milik korban.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terduga pelaku diduga mengancam korban dengan kekerasan fisik agar menuruti keinginannya.
"Modus yang digunakan terduga pelaku yakni memberikan ancaman kekerasan kepada korban agar menuruti keinginannya. Barang bukti berupa pakaian korban juga telah kami amankan untuk kepentingan pembuktian," terang AKBP Anang.
A.H kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 415 huruf b KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Atas sangkaan tersebut, A.H terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan kini menjalani proses hukum di Mapolres Sampang.
Editor : Abdul Aziz Qomar