klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Antipungli dan Korupsi di Layanan Publik

avatar Akmal
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro  – Pemkab Bojonegoro memperketat pengawasan terhadap pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan korupsi dalam pelayanan publik.

Kebijakan tersebut dituangkan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono melalui Surat Edaran (SE) Nomor 700/2003/412.100/2026.

SE tentang Pencegahan Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Korupsi di Sektor Pelayanan Publik itu berlaku bagi seluruh unit kerja Pemkab Bojonegoro, khususnya sektor pendidikan, perizinan, administrasi kependudukan, dan kesehatan.

Inspektur Kabupaten Bojonegoro Achmad Gunawan mengatakan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan masing-masing sektor maupun Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.

“Masyarakat dapat melapor melalui kanal pengaduan yang terdapat pada masing-masing sektor atau dapat melalui Inspektorat Kabupaten Bojonegoro secara langsung,” ujar Achmad, Jumat (2/10/2026).

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah saluran resmi, seperti GOL KPK untuk pelaporan gratifikasi, Whistleblowing System (WBS) untuk dugaan KKN dan penyalahgunaan wewenang, serta SP4N-LAPOR! untuk keluhan dan aspirasi pelayanan publik.

Dalam SE tersebut, petugas dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan maupun meminta dan menerima imbalan terkait pelayanan. Setiap pemberian yang berpotensi memengaruhi objektivitas dan independensi juga wajib ditolak atau dilaporkan sesuai ketentuan.

Pemkab Bojonegoro juga mewajibkan setiap unit pelayanan memasang maklumat, standar, dan alur pelayanan serta menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat.

Khusus sektor pendidikan, larangan pungutan berlaku antara lain dalam PPDB/SPMB dan pelaksanaan ujian. Pengelolaan dana BOS juga wajib transparan dan akuntabel.

Sementara sektor perizinan diwajibkan mengikuti sistem OSS dan standar pelayanan. Pelayanan administrasi kependudukan tidak boleh memungut biaya di luar ketentuan, sedangkan sektor kesehatan dilarang menerima imbalan untuk mempercepat pemeriksaan, rujukan, rawat inap, pemberian obat, maupun layanan lainnya.

“Pada intinya untuk tidak menerima imbalan atau pemberian yang berkaitan dengan pelayanan publik. Tetap berpedoman sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku,” imbuhnya

Editor :