KLIKJATIM.Com | Pacitan - Kejaksaan Negeri Pacitan, Jawa Timur mengungkap modus pembiayaan fiktif yang diduga dilakukan dua oknum mantan petugas salah satu lembaga pembiayaan dengan memanfaatkan identitas 286 warga untuk mencairkan kredit senilai ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pacitan Doan Novelman Pasaribu di Pacitan, Kamis, mengatakan, kedua tersangka berinisial F dan M yang saat itu menjabat Senior Account Officer (SAO) diduga menggunakan data identitas warga tanpa izin untuk mengajukan pembiayaan atas nama nasabah fiktif.
"Kedua tersangka diduga menggunakan kewenangannya sebagai SAO untuk mengumpulkan dan memanfaatkan identitas warga tanpa izin," katanya.
Menurut Doan, berkas pengajuan pembiayaan dibuat seolah-olah memenuhi syarat dan diproses hingga dana dapat dicairkan. Namun, dana tersebut diduga tidak diterima oleh para pemilik identitas yang dicatut.
Dana yang berhasil dicairkan kemudian diduga dikuasai oleh kedua tersangka. Sebagian dana juga disebut diputar untuk membayar angsuran pembiayaan fiktif lainnya dengan memanipulasi Lembar Penagihan Mingguan (LPM).
"Modus itu menyeret 286 warga Pacitan sebagai nasabah fiktif," ujarnya.
Penyidikan Kejari Pacitan menemukan dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada 2023 saat kedua tersangka masih bertugas salah satu lembaga pembiayaan.
Dari hasil penghitungan penyidik, dugaan tindak pidana korupsi itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp681.391.135.
Sebelumnya, Kejari Pacitan telah menetapkan F dan M sebagai tersangka dan menahan keduanya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pacitan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aliran dana hasil dugaan pembiayaan fiktif tersebut.
Editor : Ratno