KLIKJATIM.Com | Gresik – Polsek Cerme, Polres Gresik, mengungkap dugaan penipuan dengan modus segitiga yang menyasar kontraktor pengadaan bahan bangunan untuk Koperasi Merah Putih. Seorang pria berinisial MTN diamankan setelah sebelumnya ditangkap masyarakat di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan penipuan pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, anggota bergerak ke Polsek Cepu, Polres Blora, untuk mengamankan MTN berikut sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Cerme bergerak menuju Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cerme, Polres Gresik, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Taufan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan bahwa pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai perantara jasa pengiriman bahan bangunan menuju Kalimantan Tengah.
Dalam modusnya, pelaku mempertemukan dan mengendalikan komunikasi antara korban dengan sopir ekspedisi yang membawa sekitar 12 ton bahan bangunan untuk Koperasi Merah Putih. Ongkos pengiriman yang disepakati mencapai Rp22 juta.
Pelaku kemudian berkomunikasi dengan korban dan sopir secara jarak jauh melalui aplikasi WhatsApp. Ia meyakinkan korban untuk menggunakan jasanya dalam proses pengiriman bahan bangunan tersebut.
Setelah korban percaya, pelaku meminta uang muka atau DP jasa angkut sebesar Rp12 juta. Korban kemudian mentransfer uang tersebut kepada pelaku.
Namun, setelah menerima transfer, pelaku diduga langsung memutus komunikasi. Nomor WhatsApp korban maupun sopir diblokir sehingga keduanya tidak dapat kembali menghubungi pelaku.
“Namun, setelah uang ditransfer kepada terduga pelaku, komunikasi tiba-tiba terputus. Terduga pelaku memblokir WhatsApp korban maupun sopir sehingga keduanya tidak dapat lagi berkomunikasi dengan pelaku,” kata Taufan.
Dalam proses pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari pihak pelapor, diamankan satu lembar invoice bernomor AS 260701 yang dikeluarkan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jatim tertanggal 8 Juli 2026 serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.
Sementara dari terlapor, polisi mengamankan uang tunai Rp1,2 juta, satu unit telepon seluler berwarna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 yang saat diamankan tidak terpasang nomor polisi.
Sepeda motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang yang berkaitan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku.
Polisi juga mengamankan satu unit Mitsubishi Light Truck Bak Besi bernomor polisi AD 9428 LA lengkap dengan STNK dan kunci kontak. Selain itu, turut diamankan bukti percakapan melalui WhatsApp dan bukti transfer uang.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak kategori V. Alternatifnya, tersangka juga dapat dijerat Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Editor : Abdul Aziz Qomar