klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemkab Sidoarjo Izinkan Salat Ied di Zona Hijau

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akhirnya mengizinkan pelaksanaan salat idul fitri di lapangan pada kawasan atau zona hijau. Namun, kegiatan tersebut harus mengikuti aturan protokol pencegahan Covid-19.

[irp]

Keputusan itu diambil setelah Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin menggelar pertemuan dengan Forkopimda, Pimpinan MUI, Ormas Islam, FKUB dan Tokoh Masyarakat Sidoarjo seusai rapat di Ruang Transit Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.

Dalam pertemuan itu dihasilkan Maklumat Bersama untuk pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah. Dalam pelaksaan Salat Idul Fitri juga tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jamaah dari luar.

“Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinator dengan Forkopimda, Pimpinan MUI, Ormas Islam, FKUB dan Tokoh Masyarakat Sidoarjo. Isinya dalam mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Sidoarjo yang semakin cepat, luas dan massif,” kata Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Ahmad Syaifuddin.

[irp]

Ditambahkan, Maklumat Bersama itu mengatur pelaksanaan Zakat Fitrah (Maal), Takbir, Salat Idul Fitri dan Tradisi Halal Bihalal dalam masa penanganan wabah Covid-19 di Sidoarjo. “Sejumlah kesepakatan itu sudah disetujui dan ditanda tangani bersama,” tegas Wabup. “Maklumat Bersama ini ditetapkan di Sidoarjo 20 Mei 2020 seusai rapat koordinasi antar berbagai pihak berkompeten,” tandasnya. Adapun isi maklumat bersama itu di antaranya:

1. Pelaksanaan Zakat Fitrah (Mall) mekanisme pembagian zakat fitrah (maal) diserahkan langsung ke tempat tinggal yang berhak menerima (mustahiq).

2. Pelaksanaan Takbiran di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak diperbolehkan melaksanakan takbiran keliling.

3. Pelaksanaan Salat Idul Fitri hanya diizinkan di masjid/musala/lapangan/ di desa/kelurahan yang berkategori masih zona hijau atau kuning dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jamaah dari luar.

4. Pelaksanaan tradisi halal bihalal dengan tidak melaksanakan kegiatan seremonial halal bihalal (open house) baik di kantor pemerintah maupun swasta. 5. Maklumat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (hen)

Editor :