KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengizinkan mall tetap buka operasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun yang diizinkan hanya tenant atau toko yang melayani kebutuhan bahan pokok, makanan dan alat kesehatan serta penunjang kesehatan.
[irp]
Kebijakan itu tertuang setelah Polda Jatim menggelar rapat dengan 43 pengelola mall atau pusat perbelanjaan modern di Surabaya. Rapat yang dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran ini juga dihadiri Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Turnoyudo Wisnu Andiko menyatakan, dari hasil rapat koordinasi tersebut disepakati bahwa mall di Kota Surabaya diperbolehkan beroperasi di masa PSBB. Namun demikian, produk yang dijual dibatasi hanya untuk bahan pokok pangan, obat-obatan, dan alat kesehatan.
"Ada dua poin penting diperoleh dari rakor tersebut. Pertama, operasional mall akan dibatasi, hanya diperbolehkan untuk penjualan bahan pokok di bidang pangan, obat-obatan dan alat kesehatan. Kedua, protokol kesehatan harus tetap diperhatikan saat mall beroperasi," kata dia.
Dijelasjkan, Polda Jatim menggelar rakor bersama dengan seluruh pimpinan mall di Surabaya. Hasilnya, mall di Surabaya diperbolehkan buka dengan syarat hanya menjual kebutuhan bahan pokok dan alat kesehatan.
[irp]
Seperti diketahui, Kota Surabaya adalah daerah terbanyak angka kasus corona dalam peta sebaran Covid-19 Jatim. Data per 18 Mei 2020 menyebutkan, sebanyak 1.109 kasus corona di Surabaya dari total 2.281 kasus se Jatim. Bersama Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, Surabaya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid kedua hingga 25 Mei 2020 mendatang. (hen)
Editor : Redaksi