KLIKJATIM.Com | Jakarta - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7).
Totok mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Telah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan hasilnya kami menetapkan dua tersangka, yakni saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok.
Selain DR, Totok mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujarnya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Menurut dia, salah satu tersangka berinisial F merupakan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Jampidsus.
"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan. Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang sekarang ditempati Plt Jampidsus Rudi Margono," kata Habiburokhman
Editor : Ratno