klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

BNNP Jatim Bekuk 5 Pengedar Amankan 5 Kg Sabu-sabu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sedikitnya 5 Kg Sabu-sabu berikut empat orang pengedarnya diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Sabu sebanyak itu didapatkan dari sebuah home industri rumahan yang ada di Kota Semarang.

[irp]

Keempat tersangka pengedar yang diamankan masing-masing Novin Ardian (36), warga Kendal; dan Dedi A Manik (42), warga Kodja, Jakarta Utara. Kemudian M Choirun Nasirin (31), warga Sidoarjo; Eko Susan Indarto (50), warga Pucanngro, Lamongan;

"Awalnya kami mendapat informasi adanya produsen SS dari keterangan tersangka Manik dan Novin. Keduanya kami tangkap di salah satu hotel di Sidoarjo pada Minggu (17/5). Mereka kemudian menunggu Nasirin dan Eko yang memesan sabu," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Bambang Priyambodo.

Dijelaskan, setelah melakukan penangkapan kemudian diperiksa dan didapat keterangan tentang penyimpanan barang bukti sabu-sabu 5 kg yang terbagi dalam 7 poket. "Berdasarkan keterangan Manik, sabu tersebut diproduksi sendiri di kawasan Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Kemudian petugas segera datang ke lokasi yang dimaksud untuk menggeledah dan ketemu SS yang diproduksi sendiri oleh tersangka," terang Kepala BNNP Jatim.

[irp]

Dari penggerebekan home industry sabu tersebut, petugas mengamankan peralatan untuk memproduksi sabu seperti jeriken aseton ukuran 30 liter, gelas ukur, dua botol HCL 2 liter dan juga beberapa barang lain. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Brigjen Bambang Priyambada. (hen)

Editor :