KLIKJATIM.Com | Surabaya - Harapan masyarakat untuk bisa melaksanakan salat idul fitri di Masjid Al Akbar Surabaya (MAS) tahun ini terwujud. Pemprov Jatim mengeluarkan imbauan yang memperbolehkan pelaksanaan salat Id di Masjid Al Akbar Surabaya dengan beberapa syarat.
[irp]
Syarat yang diminta berupa penerapan protokol pencegahan penularan COVID-19. Dalam surat edaran nomor 451/7809/012/2020 yang ditandatangani Sekdaprov Heru Tjahjono disebutkan, berdasarkan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kalfiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.
Surat ini berisi salat Idul Fitri, takbir, tahmid, tasbih serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di bulan Ramadhan boleh dilaksanakan secara berjemaah, namun dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.
Menurut Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, imbauan ini memang merujuk masukan dari beberapa tokoh dan kelompok agama di Jatim. "Jadi ini melihat ada beberapa tokoh agama, kelompok agama yang menghadap pada Gubernur dan kami mendapatkan beberapa masukan," kata Heru.
Dikatakan, setelah ada edaran MUI, surat itu persis dengan edaran MUI. Namun demikian harus ada syarat yang kami sebutkan di bawah. "Syarat itu yakni, memperpendek bacaan salat dan mempercepat khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan, hingga pengaturan saf dengan jaga jarak 1,5 hingga 2 meter," kata Sekdaprov.
[irp]
Ditambahkan, syarat-syarat ini telah dilaksanakan di Masjid Al Akbar Surabaya. "Sebagai contoh masjid Al Akbar. Jadi mulai masuk sudah diperiksa, antrenya diarahkan, jaraknya satu sampai dua meter. Pulangnya diarahkan ada pembatasnya jadi langsung pulang. Terus khotbahnya, jadi itu yang harus dilakukan surat ini kepada yang ingin tandai safnya 1 sampai 2 meter," papar Heru.
Kemudian, kata dia, air mengalir, tempat wudhunya biasanya berjejer-jejer itu dibatasi antara kran satu dengan yang lain jaraknya 1 meter. Jadi wudhunya jaraknya 1 meter.
Masjid Al Akbar memang menggelar salat Jumat kemarin setelah sebelumnya meniadakannya. Salat Jumat digelar kembali dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. (hen)
Editor : Redaksi