KLIKJATIM.Com | Lamongan -Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan mesin diesel dan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan. Seorang residivis asal Gresik ditangkap setelah diketahui beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Lamongan Arif Fazlurrahman mengatakan, pelaku berinisial RM (38), warga Kabupaten Gresik, diamankan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah polisi melakukan penyelidikan dari sejumlah laporan kehilangan mesin diesel di area persawahan.
“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti hasil kejahatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus curanmor di Gresik tahun 2023 dan sempat menjalani hukuman penjara sebelum bebas bersyarat,” ujarnya, Selasa 19 Mei 2026.
Kapolres menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan menyewa mobil Toyota Avanza warna putih dari sebuah rental di Kabupaten Gresik. Kendaraan tersebut digunakan untuk berkeliling wilayah Lamongan mencari sasaran mesin diesel di area persawahan.
Setelah menemukan target, pelaku berhenti di pinggir jalan lalu mengangkut mesin diesel ke dalam mobil untuk dibawa kabur. Selain mencuri mesin diesel, pelaku juga melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Karanggeneng.
Saat itu korban diketahui tertidur di pinggir jalan dalam kondisi mabuk dengan kunci sepeda motor masih menempel di kendaraan. Melihat kondisi tersebut, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban beserta tas berisi telepon genggam.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit mesin diesel, satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol S-4049-LO, satu unit telepon genggam Infinix Smart 8, serta mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, RM mengaku telah melakukan pencurian di 53 TKP lain di wilayah Lamongan sejak Desember 2025 hingga Mei 2026.
Rinciannya, 21 TKP berada di Kecamatan Deket, 10 TKP di Kecamatan Kalitengah, 10 TKP di Kecamatan Karangbinangun, 8 TKP di Kecamatan Glagah, 2 TKP di Kecamatan Turi, serta masing-masing satu TKP di Kecamatan Sarirejo dan Tikung. Namun sebagian besar korban diketahui belum membuat laporan kepolisian.
“Hasil curian dijual secara online kemudian COD di wilayah Gresik dan Romokalisari Surabaya dengan cara dijual perkilo,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Wahyudi