KLIKJATIM.Com | Lamongan - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan warga Kota Lamongan dibekuk polisi. Bahkan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan terpaksa menembak kedua pelaku karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
[irp]
Kedua pelaku yang diringkus masing-masing NEP (21) Kampung Jompong, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dan AQ (23) warga Dusun Panjungan, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dari catatan kepolisian duo curanmor tersebut telah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Lamoangan dan Tuban.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Lamongan menjelaskan, terbongkarnya kasus dugaan pencurian sepeda motor tersebut berawal dari tersangka NEP yang berjalan kaki di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong untuk mencari sasaran. Ketika melihat sepeda motor yang diparkir di teras depan rumah kosong, NEP kemudian masuk ke teras rumah tersebut. Dengan senyap pelaku mengambil sepeda motor itu, lalu didorong sampai sekitar 25 meter ke arah Barat.
"Sepeda motor itu dibongkar deknya dengan obeng dan memotong kabel kunci kontaknya lalu disambung, sehingga mesin motor bisa hidup. Setelah bisa distarter, sepeda motor itu kemudian dibawa oleh tersangka AQ yang selanjutnya untuk dijual," kata kapolres.
[irp]
Menurutnya, setelah dilakukan pengembangan, dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2020, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 14 sepeda motor ber-TKP di Brondong, Paciran, dan Kabupaten Tuban. "Kami akan menjerat kedua pelaku dengan pelanggaran Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara," ujar AKBP Harun. (hen)
Editor : Abdul Aziz Qomar