klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejaksaan Agung Tahan Ketua Ombudsman RI Terkait Kasus Tambang

avatar Hirna Ramadhanianto
  • URL berhasil dicopy
Ketua Ombudsman Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan nikel.
Ketua Ombudsman Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan nikel.

KLIKJATIM.Com | Jakarta  - Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan nikel.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, di Jakarta. Hery terlihat keluar dari Gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol sebelum dibawa ke mobil tahanan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup, hasil dari serangkaian proses seperti penyidikan mendalam dan penggeledahan.

Dalam kasus ini, Hery diduga menerima aliran dana dari PT TSHI. Uang tersebut disebut berkaitan dengan upaya pengaturan untuk membantu perusahaan menghadapi persoalan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Setelah resmi berstatus tersangka, Hery langsung ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hery menjadi sorotan karena penahanan ini terjadi hanya enam hari setelah ia dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. Ia sebelumnya menjabat sebagai anggota Ombudsman pada periode 2021–2026.

Kronologi Penahanan
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Hery sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup melalui proses penyelidikan dan penggeledahan.

Kasus ini bermula dari persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihadapi perusahaan tambang PT TSHI. Dalam proses tersebut, Hery diduga berperan mengatur agar kebijakan pemerintah dikoreksi melalui Ombudsman.

Sebagai imbalannya, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan untuk melancarkan pengaturan tersebut.

Status Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dampak Kasus
Penangkapan ini mengejutkan publik karena terjadi dalam waktu sangat singkat setelah pelantikan. Selain itu, posisi Ketua Ombudsman yang seharusnya mengawasi pelayanan publik justru terseret dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengawasan kebijakan negara.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terkait.

Editor :