KLIKJATIM.Com | Sampang – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang, K.H. Abdul Rauf Al Hitami, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan rangkap jabatan yang ditujukan kepadanya.
Isu tersebut menyebut dirinya melanggar aturan karena berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungdung.
Dalam klarifikasinya, Abdul Rauf menegaskan bahwa jabatan yang diembannya tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menjelaskan, statusnya sebagai PPPK telah melalui prosedur administratif yang sah dan tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang rangkap jabatan, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Status saya sebagai PPPK tidak melanggar aturan untuk merangkap jabatan sebagai pimpinan BAZNAS daerah, karena telah mengantongi izin resmi dari atasan dan berpedoman pada regulasi yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Menurutnya, larangan rangkap jabatan hanya berlaku apabila terdapat konflik kepentingan atau penyalahgunaan fasilitas negara.
“BAZNAS merupakan lembaga non-struktural. Selama tidak ada benturan kepentingan antara tugas di instansi asal dengan pengelolaan zakat, maka secara hukum hal tersebut diperbolehkan,” jelasnya.
Abdul Rauf menambahkan, prinsip utama yang dijaga adalah tidak adanya penyalahgunaan wewenang serta transparansi dalam pengelolaan anggaran. Ia memastikan tidak menggunakan anggaran APBD maupun APBN yang berkaitan dengan posisinya di Kementerian Agama.
“Izin tertulis dari pimpinan instansi sudah saya kantongi. Secara administratif, kewajiban untuk melapor dan meminta persetujuan telah saya penuhi sesuai prosedur,” tambahnya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri polemik di tengah masyarakat, sekaligus mengajak semua pihak untuk fokus pada program pemberdayaan zakat di Kabupaten Sampang.
“Saya siap mempertanggungjawabkan kinerja, baik sebagai staf di lingkungan Kementerian Agama maupun sebagai pimpinan BAZNAS,” pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar