KLIKJATIM.Com | Jakarta - Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto, mengungkap temuan signifikan bahwa hingga akhir 2025, terdapat 523 ribu pemberi kerja yang terindikasi tidak patuh membayar iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. Angka ini merupakan bagian dari 878 ribu pemberi kerja aktif yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari total basis data peserta, terdapat 523 ribu pemberi kerja yang terindikasi belum patuh. Ini adalah data yang terkumpul sepanjang tahun 2025," jelas Dedi dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Dedi melanjutkan, hasil pengawasan yang lebih mendalam menunjukkan angka yang lebih konkret. Berdasarkan data dari fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan (PDS), teridentifikasi 95 ribu dari 490 ribu pemberi kerja berbentuk perusahaan yang tercatat menunggak pembayaran iuran sepanjang tahun 2025. Data ini mengindikasikan bahwa sekitar 19,4�ri perusahaan yang diawasi mengalami tunggakan.
"Sebagai fungsi pengawasan, dalam pertemuan berikutnya kami akan melengkapi analisis ini dengan lebih detail, terkait tindakan yang sudah dilakukan, masalah yang dihadapi, maupun penyelesaiannya," ungkap Dedi.
Di sisi lain, Dedi menekankan komitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan dengan berkolaborasi penuh para pemangku kepentingan. Langkah ini dinilai crucial untuk menghadapi tantangan eksternal, seperti kondisi ekonomi global yang fluktuatif dan dampak tidak langsung dari konflik geopolitik di Timur Tengah. "Tentu saja, fungsi pengawasan kami akan berkolaborasi dengan direksi terkait penegakan hukum, untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi," tegasnya.
Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan target operasional jangka pendek. Dalam 100 hari kerja pertama kepemimpinannya, pihaknya menargetkan penurunan jumlah perusahaan nakal tersebut.
"Dari angka tunggakan spesifik yang menjadi fokus kami, yang semula sekitar 60 ribu perusahaan, kami usahakan bisa turun maksimal hingga kisaran 40 ribu," tutur Saiful.
Editor : Ratno