KLIKJATIM.Com | Sumenep - Jabatan Kepala Inspektorat di Kabupaten Sumenep, Madura, sampai saat ini masih dipercayakan kepada pelaksana tugas (Plt).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum menetapkan pejabat definitif untuk mengisi kursi penting tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan mengungkapkan, bahwa belum terisinya jabatan itu secara permanen bukan berarti diabaikan.
Ia menyebut, pemerintah daerah tengah menunggu momentum yang dinilai tepat untuk memulai proses pengisian.
Menurut Benny, posisi Kepala Inspektorat merupakan jabatan strategis yang tidak bisa ditempati secara sembarangan. Diperlukan figur dengan rekam jejak pengalaman yang kuat serta kompetensi yang memadai.
"Jabatan ini strategis, tidak bisa diisi sembarang orang. Nanti akan dilakukan seleksi terbuka," ujarnya, Senin (6/4).
Ia menerangkan, saat ini BKPSDM masih memfokuskan diri pada pengisian sejumlah jabatan lain yang setara eselon IIB dan juga dalam kondisi kosong.
Beberapa posisi tersebut antara lain Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
"Sekarang masih proses seleksi untuk empat jabatan eselon IIB tersebut," katanya.
Setelah tahapan seleksi untuk jabatan-jabatan tersebut selesai, Pemkab Sumenep berencana membuka seleksi terbuka guna mengisi posisi Kepala Inspektorat secara definitif.
"Yang jelas pengisian jabatan strategis ini harus transparan dan melibatkan panitia seleksi yang berkompeten," tegasnya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Holik, memandang bahwa jabatan Kepala Inspektorat memiliki peran vital karena berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan internal di lingkungan pemerintahan daerah.
Ia menilai, posisi tersebut semestinya ditempati pejabat senior yang memiliki pengalaman panjang, kedisiplinan tinggi, serta etos kerja yang kuat.
Mengingat, Inspektorat bertanggung jawab dalam penanganan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
"Inspektorat ini yang menangani pelanggaran ASN. Jadi kepala inspektorat harus benar-benar memiliki kinerja dan kedisiplinan yang baik," tandasnya.
Editor : Wahyudi