KLIKJATIM.Com | Gresik – Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.
Agung menjelaskan, program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM). Upaya ini dilakukan dengan menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, serta mendorong percepatan ekonomi inklusif dan berkelanjutan melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.
Langkah tersebut juga sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (care), serta memperkuat kepercayaan publik (credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Inilah bukti bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, khususnya di sektor informal. Mari manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada pekerja yang tertinggal tanpa perlindungan,” ujar Agung.
Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun yang sudah aktif. Peserta cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian, untuk periode sembilan bulan, total iuran yang dibayarkan hanya Rp75.600.
Agung menegaskan, tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap optimal, antara lain santunan kecelakaan kerja hingga maksimal Rp70 juta, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Purwantono, menambahkan bahwa proses pendaftaran dan pembayaran iuran kini semakin mudah. Layanan dapat diakses melalui berbagai kanal, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, hingga dompet digital.
“BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia. Dengan perlindungan ini, pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, serta berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Purwantono.
Editor : Abdul Aziz Qomar