KLIKJATIM.Com | Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri bertepatan dengan hari Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh (bertepatan dengan) pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers usai sidang, sebagaimana rilis resmi Kementerian Agama yang diterima Klikjatim.com.
Sidang isbat turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Menag menjelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama, yakni hasil hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pemantauan hilal).
Secara hisab, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.
Namun, posisi tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan oleh MABIMS, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Selain itu, hasil rukyat yang dilakukan di 117 titik pemantauan di seluruh Indonesia juga tidak berhasil melihat hilal.
“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik, dan tidak ada satu pun lokasi yang melaporkan terlihatnya hilal,” tegas Menag.
Dengan demikian, pemerintah memutuskan untuk mengistikmalkan bulan Ramadan menjadi 30 hari, sehingga Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026.
Menag berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak.
“Kita berharap keputusan ini menjadi simbol persatuan umat dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Sidang isbat juga dihadiri perwakilan berbagai lembaga, seperti Mahkamah Agung, BMKG, BIG, BRIN, serta para pakar falak dari organisasi masyarakat Islam dan perguruan tinggi.
Lebih lanjut, Menag menegaskan bahwa sidang isbat merupakan bentuk kehadiran pemerintah (ulil amri) dalam memfasilitasi penentuan awal bulan hijriah yang berkaitan dengan kepentingan umat secara luas.
Kementerian Agama sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 sebagai landasan hukum penyelenggaraan sidang isbat, yang menegaskan integrasi metode hisab dan rukyat guna memastikan kepastian hukum, transparansi, serta kesatuan penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah di Indonesia.
Editor : Abdul Aziz Qomar