klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dalam 10 Hari Polres Malang Ungkap 26 Curanmor dan Amankan 14 Pelaku

avatar Apriliana Devitasari
  • URL berhasil dicopy
Kepala Polres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kabupaten Malang
Kepala Polres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kabupaten Malang

KLIKJATIM.Com | Malang  - Polres Malang mengungkap 26 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada periode 1-10 Maret 2026, sekaligus meringkus 14 tersangka.

"Kami mengungkap tindak pidana curanmor dengan total 26 kasus dengan jumlah tersangka ada 14 orang. Periodenya 1 sampai 10 Maret 2026," kata Kepala Polres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kabupaten Malang.

Berdasarkan data kepolisian, total 14 orang tersangka itu telah melancarkan aksi curanmor di 25 tempat kejadian perkara yang tersebar di 14 wilayah kecamatan di Kabupaten Malang.

Adapun belasan tersangka curanmor yang telah dibekuk oleh polisi, yakni FWE (19), SD (25), RH (43), Y (44), SAS (35), MFAB (29), DAN (50), KSAT (22), RV (35), RS (35), MI (35). Sedangkan dua tersangka lainnya statusnya masih di bawah umur. Barang bukti kendaraan yang disita sejumlah 17 unit.

"Yang paling banyak itu di Kecamatan Kepanjen dengan empat TKP, Kecamatan Wagir empat TKP, dan Kecamatan Dampit empat TKP," ucapnya.

Dua orang yang ditangkap merupakan tersangka curanmor lintas pulau, yakni RV dan RS.

Kedua tersangka itu merupakan warga asal Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

 

"Jadi curanmor di Malang ini bukan hanya lokal. Kalau tersangka yang berdomisili di Kabupaten Malang ada sembilan orang," ucapnya.

Selain itu, ada satu residivis berinisial KSAT asal Kecamatan Wagir Kabupaten Malang juga turut ditangkap. Dia sudah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak sembilan kali, empat kali di Wagir, dua kali di Kepanjen, dan masing-masing satu kali di Ngajum, Dampit, serta Pakisaji.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Hafizh Prasetya Akbar mengungkapkan modus operasi paling banyak yang digunakan oleh para tersangka ketika melancarkan aksi curanmor adalah merusak gembok rumah dan setelah itu langsung mencuri kendaraan korban.

"Mereka membuka paksa atau melompati gerbang dan mengambil kendaraan menggunakan kunci T," ucap dia.

 

Distribusi modus tersebut jumlah mencapai sembilan kali atau dengan persentase 36 persen dari total kasus curanmor yang telah diungkap polisi.

Lalu, di urutan kedua ada aksi curanmor di dalam area rumah kos saat malam hari dan memanfaatkan kelengahan dari penghuni dengan jumlah lima kali atau 20 persen dari total kasus.

Belasan tersangka dijerat menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling tujuh tahun serta Pasal 591 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda kategori V.

Editor :