klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden ke PTUN soal Perjanjian Dagang Indonesia–AS

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Jakarta – Sejumlah organisasi masyarakat sipil resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penandatanganan perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Koalisi yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Solidaritas Perempuan, WALHI, dan Trend Asia mendaftarkan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) pada 11 Maret 2026.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penandatanganan perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 yang dinilai dilakukan tanpa persetujuan DPR serta tanpa partisipasi publik yang memadai.

Koalisi menilai langkah tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 11 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Selain itu, mereka juga menilai tindakan tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara, menyebut perjanjian ART bukan sekadar kesepakatan dagang biasa.

Menurutnya, perjanjian tersebut berpotensi mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat.

“Pemerintah tidak bisa membuat komitmen sebesar ini tanpa konsultasi dengan DPR dan masyarakat. Ini bukan hanya persoalan prosedur, tetapi juga menyangkut konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya, CELIOS telah mengirimkan surat keberatan kepada Presiden pada 23 Februari 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara. Namun hingga batas waktu yang ditentukan pada 9 Maret 2026, tidak ada tanggapan dari pihak pemerintah.

Peneliti hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menjelaskan bahwa tindakan Presiden menandatangani perjanjian tersebut tanpa melalui proses ratifikasi DPR dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Menurutnya, PTUN Jakarta memiliki kewenangan untuk mengadili tindakan pemerintahan semacam ini sebagaimana ditegaskan dalam putusan pengadilan sebelumnya.

Dalam kajian yang diajukan ke pengadilan, koalisi menyoroti sejumlah potensi dampak dari perjanjian ART. Di antaranya kewajiban impor migas dari Amerika Serikat senilai sekitar 15 miliar dolar AS, potensi banjir impor komoditas pangan seperti kedelai, jagung, daging sapi, hingga produk susu, serta penghapusan sejumlah hambatan non-tarif yang dinilai berisiko terhadap sektor pertanian dan peternakan lokal.

Koalisi juga menilai beberapa klausul dalam perjanjian tersebut dapat berdampak pada sektor digital, sistem pembayaran, perlindungan data pribadi, hingga kebijakan industri nasional seperti aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen, Nany Afrida, menilai perjanjian ART juga berpotensi memengaruhi keberlanjutan industri media di Indonesia.

Ia menyoroti adanya klausul yang dinilai membatasi kewajiban platform digital global untuk berkontribusi pada media nasional.

“Jika ekosistem media nasional melemah, publik juga akan kehilangan akses terhadap informasi berkualitas,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice, Rahmat Maulana Sidik, menyatakan pihaknya telah menyampaikan puluhan poin keberatan kepada pemerintah terkait potensi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari perjanjian tersebut.

Menurutnya, dampak tersebut mencakup akses obat, hak petani atas benih, hingga potensi kerusakan lingkungan akibat ekspansi industri ekstraktif.

Koalisi juga menilai perjanjian perdagangan tersebut berpotensi memperluas liberalisasi sektor strategis serta berdampak pada kelompok rentan, termasuk perempuan dan nelayan kecil.

Dalam gugatan yang diajukan, para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta menunda pelaksanaan perjanjian ART selama proses persidangan berlangsung hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Selain itu, mereka juga meminta pengadilan menyatakan tindakan Presiden dalam menyetujui perjanjian tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.

Koalisi berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan proses pengambilan kebijakan strategis negara tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Editor :