KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung kesiapan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/3). Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan layanan konsultasi dan pengaduan bagi para pekerja terkait hak THR berjalan optimal menjelang Idulfitri.
Berdasarkan hasil pemantauan di posko pusat, tercatat telah masuk sebanyak 20 laporan pengaduan dan 20 layanan konsultasi dari para pekerja di Jawa Timur. Gubernur Khofifah merinci bahwa dari total pengaduan tersebut, sebagian besar telah menunjukkan progres penyelesaian.
"Di posko pusat ini yang konsultasi ada 20, kemudian yang pengaduan ada 20. Dari pengaduan tersebut yang sedang berproses ada 11 dan yang sudah selesai ada 9,” kata Khofifah di sela peninjauan.
Pemprov Jatim melalui Disnakertrans telah menyiagakan total 54 titik Posko THR Keagamaan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur. Keberadaan posko-posko ini dipandang krusial sebagai ruang mediasi dan komunikasi apabila terjadi kendala antara pihak perusahaan dan karyawan.
"Langkah-langkah seperti ini kita lakukan setiap Lebaran untuk bisa memberikan layanan kepada seluruh karyawan. Jika ada hal yang memang harus dikomunikasikan, dimediasi, dan diikhtiarkan, maka Pemprov Jawa Timur melalui Disnaker siap memfasilitasi,” tegas Khofifah.
Selain meninjau fisik posko di Surabaya, Gubernur Khofifah juga melakukan koordinasi secara virtual melalui zoom meeting dengan sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, dan wilayah Malang Raya. Dari pantauan tersebut, dilaporkan bahwa pengaduan di daerah masih tergolong minim.
"Kalau pengaduan di daerah kebetulan masih nihil. Kemudian konsultasi di Malang Raya itu, ada 1," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya secara tepat waktu. Namun, ia juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang hingga kini belum mencairkan THR agar segera menuntaskannya maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
"Harapan kita H-7 betul-betul bisa diselesaikan semuanya. Saat ini masih H-9, berarti ada waktu dua hari lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dua hari ini proses penyelesaian itu bisa dimaksimalkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Jawa Timur,” pungkasnya.
Editor : Fatih