klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Diduga Ingkar Janji Usai Korban Hamil, ASN Kemenag Sumenep Dilaporkan ke Polisi

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
ILUSTRASI : Perempuan hamil yang melaporkan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang ASN di Kabupaten Sumenep. (doc. Istimewa/Klikjatim.Com)
ILUSTRASI : Perempuan hamil yang melaporkan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang ASN di Kabupaten Sumenep. (doc. Istimewa/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Terlapor diketahui berinisial ES, yang berprofesi sebagai guru di Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kangayan, wilayah Kepulauan Kangean.

Laporan terhadap ES telah diterima oleh Polres Sumenep dan tercatat dengan nomor STTLP/B/34/II/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut.

Perempuan yang melaporkan kasus ini berinisial H (37). Ia mengaku mulai mengenal ES sejak tahun 2023. Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya menjadi semakin dekat hingga akhirnya menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan. Menurut H, relasi tersebut berlangsung cukup lama hingga pada tahun 2025 dirinya diketahui hamil.

“Sebelum saya hamil, ES pernah mengatakan bahwa jika saya sampai mengandung, dia siap menikahi saya dan bertanggung jawab,” kata H, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/3).

H menuturkan, janji tersebut membuatnya tetap mempertahankan hubungan dengan ES karena berharap ada kejelasan tanggung jawab dari pria tersebut. Namun situasi berubah setelah kehamilannya diketahui. H menyebut sikap ES mulai berbeda dan tidak lagi menunjukkan komitmen seperti sebelumnya.

“Dia menyampaikan berbagai alasan. Katanya masih memiliki istri dan anak yang sedang kuliah yang harus dia tanggung jawab. Dia juga bilang sebagai ASN harus menjaga perilaku serta integritas,” tutur H.

Penjelasan tersebut membuat H merasa heran karena hubungan mereka sudah berlangsung cukup lama sebelum kehamilan terjadi.

“Saya sempat bertanya, kenapa baru sekarang memikirkan hal itu ketika saya sudah hamil,” ujarnya.

H juga menceritakan peristiwa yang terjadi pada Januari 2026. Saat itu, ia diminta datang ke Sumenep dengan alasan akan dinikahi serta diminta menjaga kondisi kehamilannya. Namun setelah tiba di lokasi, janji tersebut tidak terealisasi. Ia mengaku justru ditempatkan di rumah salah satu kerabat ES dan tidak diperbolehkan keluar.

“Sesampainya di Sumenep, saya malah dititipkan di rumah saudaranya dan tidak diizinkan keluar,” ungkap H. Saat itu, usia kandungannya telah memasuki delapan bulan, dan kondisi tersebut membuatnya merasa sangat tertekan.

Karena tidak tahan dengan situasi tersebut, H akhirnya memutuskan meninggalkan tempat itu dan pulang menggunakan jasa travel. Namun, kepergiannya justru dijadikan alasan oleh ES untuk memutus tanggung jawab. “Dia mengatakan tidak mau bertanggung jawab karena saya keluar dengan laki-laki lain, padahal orang itu hanya sopir travel,” ujarnya.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, H akhirnya menempuh jalur hukum. Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait laporan tersebut.

“Iya, kami sudah mengetahui adanya laporan itu. Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Untuk sementara itu dulu. Penjelasan lebih lengkap nanti setelah proses klarifikasi selesai,” kata Wasid.

Editor :