klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ribuan Buku Perpusda Sumenep Raib Sejak 2017, Mayoritas Dipinjam Mahasiswa

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
LENGANG: Ruang baca Perpusda Sumenep yang menyediakan berbagai koleksi buku bagi masyarakat dan pelajar untuk meningkatkan literasi. (doc. Istimewa/Klikjatim.Com)
LENGANG: Ruang baca Perpusda Sumenep yang menyediakan berbagai koleksi buku bagi masyarakat dan pelajar untuk meningkatkan literasi. (doc. Istimewa/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Ribuan koleksi buku milik Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Sumenep, Madura, hingga kini belum kembali ke rak perpustakaan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Sumenep mencatat sedikitnya 2.827 buku masih berada di tangan peminjam sejak beberapa tahun terakhir.

Pustakawan Perpusda Sumenep, Aisyah Herliana, menjelaskan bahwa sebagian besar buku tersebut dipinjam sejak 2017 dan sampai sekarang belum dikembalikan oleh para peminjam. “Buku yang belum kembali itu tercatat dipinjam sejak tahun 2017,” kata Aisyah, Rabu (11/3).

Perempuan yang akrab disapa Icha itu mengungkapkan bahwa peminjam yang paling banyak belum mengembalikan buku berasal dari kalangan mahasiswa. Beragam alasan disampaikan oleh mereka, mulai dari lupa hingga kehilangan buku.

“Peminjam yang paling banyak tidak mengembalikan buku dari kalangan mahasiswa. Alasannya, karena lupa dan tidak sempat untuk mengembalikan. Sebagian karena hilang dan ada yang telah diganti oleh peminjam,” ujarnya.

Untuk menelusuri keberadaan buku-buku tersebut, Dispusip Sumenep telah melakukan berbagai langkah. Pada 2023, petugas perpustakaan bahkan mencoba menghubungi dan mendatangi langsung rumah peminjam.

“Kami sudah berupaya menghubungi dan mendatangi rumah peminjam pada 2023. Hasilnya, lumayan banyak yang mengembalikan,” imbuh Icha.

Namun, proses penagihan tidak selalu berjalan mulus. Ia menyebut sejumlah hambatan yang sering dihadapi, terutama terkait data peminjam yang sulit dilacak.

“Kendala yang sering terjadi adalah nomor telepon peminjam sudah tidak aktif. Kendala lain, alamat yang tercantum di KTP tidak lengkap, biasanya hanya RT/RW,” jelasnya.

Meski ribuan buku belum kembali, Perpusda Sumenep sejauh ini belum memberlakukan sanksi berupa denda kepada peminjam. Aturan yang berlaku hanya berupa pembatasan layanan peminjaman.

“Dalam aturannya, kalau telat disuspensi. Tidak boleh meminjam buku dalam jangka waktu lamanya keterlambatan. Hingga saat ini, kami tetap berupaya agar buku-buku itu dikembalikan oleh peminjam,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, M. Ramzi, meminta Dispusip terus berupaya melacak para peminjam agar buku yang belum kembali bisa dikumpulkan kembali. Menurutnya, buku-buku tersebut merupakan bagian dari aset pemerintah daerah yang harus dijaga.

“Buku itu aset Pemkab dan termasuk fasilitas umum. Dispusip harus berhasil mengumpulkan dan mengembalikan buku itu agar aset Pemkab tetap terjaga dan selanjutnya bisa dimanfaatkan orang banyak,” tegas Ramzi.

Editor :