klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Lecehkan Atletnya, Polda Jatim Tetapkan Pelatih Bela Diri Jadi Tersangka

avatar Muhammad Nurkholis
  • URL berhasil dicopy
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Jules Abraham menunjukkan barang bukti tindak pidana asusila
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Jules Abraham menunjukkan barang bukti tindak pidana asusila

KLIKJATIM.Com | Surabaya  - Penyidik Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) menetapkan  WPC (44) sebagai tersangka. Pria yang berprofesi sebagai pelatih bela diri ini dilaporkan melecehkan atlet binaanya.

"WPC telah, ditetapkan sebagai tersangka  usai diduga melecehkan atau melakukan tindak asusila pada atlet perempuan. Tersangka terancam tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap perempuan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Jules Abraham .

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO).

“Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” ucap Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (9/3).

Dari hasil penyidikan sementara Ditres PPA-PPO Polda Jatim, tersangka yang merupakan warga Kota Madiun diduga melakukan pelecehan terhadap korban sejak 2023 di sejumlah lokasi, yakni Jombang, Ngawi, dan Bali.

"Jadi ada kurang lebih 3 daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, di mana tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada," imbuhnya.

Di sisi lain, Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum tak menyebut secara spesifik cabang olahraga korban. Yang jelas, korban merupakan atlet nasional bela diri berusia 24 tahun.

"Kami tidak bisa memberikan spesifik tetapi adalah olahraga bela diri. Atlet ini adalah sudah tingkat Nasional, kita sampaikan atlet nasional," ujar Ganis.

Terkait modus operandi, lanjut Ganis, tersangka kerap memanfaatkan relasi kuasanya untuk melakukan tindakan tidak pantas ketika korban mengikuti pertandingan bela diri di luar kota.

"Ini karena relasi kuasa, kemudian dalam kondisi dia (korban) sudah mau akan bertanding di luar kota. Nah, di situlah posisinya. Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka," imbuhnya.

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang berdampak pada konsentrasinya saat bertanding. Ia kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak internal dan melaporkannya ke polisi.

Dari tangan tersangka, Ditres PPA-PPO Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa KTP, 1 unit HP, SK pengangkatan atlet, SK pengurus Pemprov Jawa Timur, dan dokumen bukti check-in hotel di Jombang.

Editor :